BerkatNewsTV – Bagi anda yang ingin mudik lebaran tahun 2022 menggunakan kendaraan udara anda harus mengetahui syarat yang wajib dilaksanakan. Tahun 2022 syarat Mudik Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC (Electronic Health Alert Card).
Syarat ini berlaku mulai 5 April 2022, sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pendemi COVID-19.
Tepat tanggal 5 April 2022 masyarakat atau pemudik yang ingin menggunakan transportasi udara atau pesawat wajid memiliki aplikasi dan mengisi E-HAC (Electronic Health Alert Card).
Kementerian Kesehatan Setiaji menyatakan melalui Digital Transformation Office (DTO), kedepannya pemberlakuan pengisian E-HAC juga sebagai syarat mudik lebaran tahun 2022 yang berlaku untuk seluruh jenis transportasi baik transportasi darat maupun laut.
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian E-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk berpergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut”. Ulas Setiaji.
Selama masa libur lebaran diharapkan petugas lapangan dapat mempermudah para pemudik dalam pengisian E-HAC.
Kementerian Kesehatan juga memberikan tata cara pengisian E-HAC pada aplikasi PeduliLindung sebagai syarat perjalanan mudik.
Untuk para pemudik yang akan naik pesawat, para petugas bertugas untuk memeriksa kelayakan para penumpang yang ingin melakukan perjalanan mudik melaui E-HAC yang telah diisi sebelumnya oleh pemudik sehari sebelum jadwal keberangkatan atau check-in.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para penumpang pesawat dalam penerbangan sebagai berikut ini.
Syarat Mudik Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC
- Penumpang yang naik pesawat atau pemudik dengan transportasi udara telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk mengikuti atau melakukan tes seperti, antigen atau RT-PCR untuk memenuhi kelayakan terbang. E-HAC akan melakukan penilaian kelayakan penerbangan berdasarkan hasil tes tersebut.
- Bagi penumpang atau pemudik yang telah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam dan tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama atau satu kali, diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Bagi pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Aturan Pengisian E-HAC
Dalam peraturan yang telah beredar, pengisian E-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak-anak yang berusia 6 tahun kebawah dan dibebaskan dari syarat vaksinasi.
Selain itu, anak yang berusia 6 tahun kebawah tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Panduan Mengisi E-HAC
Syarat Mudik Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC. Nah, berikut panduan mengenai tata cara pengisian E-HAC pada aplikasi PeduliLindung bagi pelaku perjalanan domestik transportasi udara.
- Bagi yang belum menginstall aplikasi PeduliLindung segera lakukan penginstallan melakui Google Play Store.
- Bagi anda yang sudah menginstall aplikasi PeduliLindung diharapkan update aplikasi versi terbaru.
- Jika sudah, masuk dan buka aplikasi PeduliLindung, lalukan log in bila sudah memiliki akun PeduluLindung sebelumnya.
- Untuk yang belum memiliki akun, anda dapat daftar terlebih dahulu.
- Bila sudah, lanjut klik fitur “E-HAC” dan “Buat E-HAC”.
- Lanjut, cari dan pilih “Domestik” untuk perjalanan dalam negeri.
- Pilih sarana perjalanan “Udara”.
- Pada halaman tersebut, pilih tanggal dan isi nomor penerbangan anda.
- Jika tidak ditemukan, anda dapat mengisi secara manual nomor penerbangan anda dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
- Isi data dengan benar dan lanjut klik “Lanjutkan”.
- Berikutnya, isi “Data Personal” yang bisa di isi maksimal 4 orang sekaligus.
- Selanjutnya, anda dapat mengecek kelayakan terbang. Jika dinyatakan “layak untuk terbang:, pilih simpan informasi yang telah anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Jika dalam pengisian E-HAC anda dinyatakan “tidak layak terbang”, anda perlu validasi manual yang dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindung.
Anda juga bisa validasi manual dkomuen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Akhir Kata
Demikian yang dapat kami informasikan mengenai syarat penerbangan udara menggunakan pesawat.
Pastikan anda sudah memenuhi syarat-syarat agar dapat melakukan penerbangan kekampung halaman anda.
Tetap patuhi protokol kesehatan yang anda.
Terima kasih telah membaca artikel “Syarat Mudik Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC” dan tetap ikuti artikel-artikel lainnya dari BerkatNewsTV.