Demo Kantor Bupati, Warga Tolak Putusan PN Memvonis Petrus Sujono

Spanduk yang dibentangkan warga saat berdemo ke Kantor Bupati untuk menemui Wabup Sanggau yang juga Ketua DAD Sanggau.
Spanduk yang dibentangkan warga saat berdemo ke Kantor Bupati untuk menemui Wabup Sanggau yang juga Ketua DAD Sanggau. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Puluhan warga Dusun Nyandang Desa Sui Mawang Kecamatan Kapuas beserta ahli waris atau keluarga Petrus Sujono mendatangi Kantor Bupati Sanggau untuk menemui Ketua DAD Sanggau yang juga wakil Bupati Yohanes Ontot, Selasa (29/3) siang.

Warga menyatakan menolak putusan Pengadilan Negeri Sanggau dengan nomor perkara 301/Pid.B/2021/PN Sag tanggal 23 Maret 2022 dengan terdakwa Petrus Sujono anak dari Petrus Ngaeh.

Dalam pernyataan sikapnya. ahli waris menyebut perkara tersebut sejatinya telah diselesaikan dengan peradilan adat Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada tanggal 2 November 2019 dan acara pomang telah telah dilakukan pada 10 November 2019.

Ahli waris menilai, karena perkara tersebut sudah diselesaikan pada peradilan adat, maka pengadilan tidak berwenang lagi mengadili perkara a quo atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan sesuai pasal 156 ayat (1) KUHA, oleh karena Bab VIII hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana.

Pasal 76 KUHAP ayat I1) “kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. Sehingga perkara ini nebis in idem.

Bahwa NKRI mengakui dan menghormati hukum adat seperti terdapat pada konstitusi NKRI yakni UUD 1945 pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-undang”.

Baca Juga:

Bahwa hakim pengadilan negeri dan hakim konstitusi wajib menggali hukum adat seperti terdapat dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

oleh karena itu, ketika hakim memutuskan perkara Nomor: 301/Pid.B/2021/PN Sag tanggal 23 Maret 2022 seyogyanya harus mempertimbangkan berita acara penyelesaian adat fitnah perdukunan tanggal 10 November 2019.

Bahwa Pemkab Sanggau telah mengeluarkan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mempertegas pengakuan dan penghormatan serta perlindungan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat dan hukum adat, maka seyogyanya menjadi pedoman aparat penegak hukum khususnya di Kabupaten Sanggau dalam menjalankan tugasnya agar tidak mencederai masyarakat hukum adat dan kelembagaan hukum adat.

Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, pihak ahli waris Petrus Sujono menyatakan sikap tegas agar aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menangani perkara a quo agar menjatuhkan putusan kepada terdakwa Petrus Sujono membebaskan Petrus Sujono dari segala tuntutan pidana dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Petrus Sujono merupakan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Sutek P Mulih.

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Sanggau pada Rabu (23/3) lalu, Petrus Sujono divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim. Terhadap putusan tersebut, Petrus Sujono juga telah mengajukan banding.

Berbeda dengan putusan Jan Purdy Rajagukguk yang juga dilaporkan Sutek P Mulih dalam perkara yang sama dan berkas perkara terpisah.

Terhadap perkara dengan nomor 210/Pid.B/2021/PN Sag itu, majelis hakim PN Sanggau menjatuhkan vonis bebas melalui sidang putusan yang digelar pada 2 Desember 2021. Terhadap perkara ini, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi. (pek)