Description

Tarif Jasa Angkutan Diserahkan ke Organda

Supir truk yang melakukan aksi demo di BPTD IV Wilayah Kalbar menuntut penyesuain tarif jasa angkutan barang seiring diberlakukannya aturan ODOL
Supir truk yang melakukan aksi demo di BPTD IV Wilayah Kalbar menuntut penyesuain tarif jasa angkutan barang seiring diberlakukannya aturan ODOL. Foto: dok.berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tuntutan para supir dan pengusaha ekspedisi saat demo di BPTD IV Kalbar terkait tarif jasa angkutan barang mulai menunjukan titik terang.

Direktur Lantas Polda Kalbar, BPTD IV Wilayah Kalbar, Kepala Dishub Kalbar, Kasat Lantas se Kalbar, Kepala Dishub se Kalbar menyerahkan rumusan tarif jasa angkutan barang kepada Organda Kalbar, selaku induk organisasi transportasi.

“Inisiatornya dari asosiasi dalam hal ini Organda. Nanti kalau sudah masuk ke kita akan disepakati bersama dan ditetapkan dalam sebuah regulasi daerah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Iganatius IK, usai FGD tentang ODOL, Jumat (25/2).

Regulasi tersebut disebutkan Ignatius dalam bentuk Peraturan atau SK Gubernur Kalbar. Ia mencontohkan tentang tarif angkutan sungai diterbitkan dalam bentuk SK Gubernur Kalbar.

Kepala BPTD IV Wilayah Kalbar, Syamsuddin menjelaskan bahwa yang mengusulkan tarif jasa angkutan dari organisasi seperti Organda Kalbar.

“Kita tunggu gongnya dari asosiasi yakni Organda. Setelah dirumuskan maka dibahas lagi bersama dengan kami termasuk DPRD,” terangnya.

Baca Juga:

Ketua Organda Kalbar Suhardi menyatakan akan melakukan pertemuan dengan anggota Organda Kalbar untuk merumuskan tarif jasa angkutan barang.

“Ini menjadi sebuah kabar baik, sudah ada titik terang bagi para supir dan pelaku usaha ekspedisi seperti yang dituntut saat demo kemarin di BPTD,” tuturnya.

Sebab ditambahkan Suhardi, para supir tetap akan mengabaikan kebijakan ODOL jika tarif jasa angkutan barang seperti yang dituntut kemarin tidak dipenuhi.

“Teman-teman hanya memintanya adanya keadilan dan keberimbangan. Ketika aturan ODOL diberlakukan banyak dampak yang dirasakan para supir dan pelaku usaha ekspedisi. Contohnya terkait tarif jasa angkutan barang yang jauh lebih kecil,” terangnya.

Ia mencontohkan tarif jasa angkutan ke Kapuas Hulu dihitung hanya Rp500 per kg. Sementara adanya aturan ODOL muatan tidak boleh lebih dari kapasitas truk yang maksimal lima ton. Kalau Rp500 per kg dikalikan 5 ton maka tarif jasa angkutan Rp2,5 juta.

“Sedangkan biaya supir ke Kapuas Hulu lebih dari Rp3 juta belum termasuk biaya maintanance. Ini lah yang dikeluhkan para supir dan ekspedisi,” terangnya.

Suhardi tidak ingin aspirasi para supir dan pelaku usaha ekspedisi diabaikan mengingat berdampak luas terhadap perputaran roda ekonomi Kalbar.(rob)