Proses Hukum Kasus Penimbunan Oksigen Dipertanyakan

Aparat kepolisian saat menggrebek sebuah toko bangunan yang diduga melakukan penimbunan oksigen untuk kebutuhan pasien covid-19 waktu lalu
Aparat kepolisian saat menggrebek sebuah toko bangunan yang diduga melakukan penimbunan oksigen untuk kebutuhan pasien covid-19 waktu lalu. Foto: dok berkatnewsTV

Sanggau, BerkatnewsTV. Penggrebekan dua gudang diduga menimbun 553 tabung oksigen di Kecamatan Parindu 20 Juli 2021 lalu sampai hari ini belum jelas penanganannya.

Padahal, pihak Kepolisian dati Polda Kalimantan Barat yang menangani kasus tersebut sempat mengamankan satu orang terduga pemilik dan menjalani pemeriksaan.

“Sudah enam bulan lalu kejadiannya, tapi sampai hari ini belum ada tindaklanjut, padahal hampir semua media lokal dan nasional termasuk online, cetak dan elekrtonik mengangkat kasus tersebut, tapi kami sebagai warga belum mendapatkan informasi dari Polda Kalbar sejauhmana penanganannya,” kata tokoh Pemuda Sanggau, Abdul Rahim, Selasa (25/1).

Baca Juga:

Menurut Rahim, sapaan akrabnya, aparat Kepolisian harus membuat kasus yang merugikan pasien Covid-19 tersebut, terang benderang dengan membuka ke publik agar publik tidak menduga-duga apalagi sampai berpikran negatif tersebut keseriusan Kepolisian Polda Kalbar.

“Kalau memang kasus ini berlanjut, sampaikan ke publik sejauhmana penanganannya, siapa tersangkanya dan bagaimana modusnya. Dan kalau kasus ini dihentikan sampaikan, juga ke publik alasan yuridisnya sehingga tidak timbul buruk sangka, apapagi penggrebekan oksigen inikan sempat viral, masyarakat Sanggau khususnya sudah pada tahu, jadi kami tidak mungkin lupalah,” ujarnya.

Rahim berharap polisi sebagai alat negara dalam merealisasikan keadilan hukum bekerja profesional, janganlah mempermainkan rasa keadilan masyarakat, apalagi ketika terjadi kasus besar dan menjadi perhatian publik, harusnya disampaikan penanganannya secara terbuka.

“Kami sempat mendapatkan informasi negatif terkait kasus ini, tapi inikan hanya informasi yang bisa benar bisa juga salah. Itulah sebabnya kami minta kasus ini dibuka ke publik, tujuannya untuk meminimalisir opini negatif yang beredar di masyarakat ” pungkasnya. (pek)