Jaksa Bakal Tuntut Pasal Berlapis Penimbun Oksigen

Petugas kepolisian saat menggrebek sebuah toko bangunan di Kecamatan Parindu yang diduga melakukan penimbunan oksigen.
Petugas kepolisian saat menggrebek sebuah toko bangunan di Kecamatan Parindu yang diduga melakukan penimbunan oksigen. Foto: pek

Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi Kalbar memastikan akan menuntut para penimbun oksigen dengan pasal berlapis.

“Para penimbun alat-alat kesehatan seperti oksigen bisa kita tuntut maksimal dengan pasal berlapis. Tidak ada ampun,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi, Sabtu (24/7).

Kejati tegaskan hal ini peringatan dari pihaknya kepada seluruh distributor maupun pelaku usaha oksigen maupun farmasi di Kalbar untuk tidak main-main diatas penderitaan rakyat.

“Saya sudah persiapkan jaksa-jaksa terbaik kami untuk menyeret mereka ke pengadilan,” tambahnya.

Menurut Masyhudi para pelaku yang berani menimbun atau menjual di atas harga eceran tertinggi, bisa dituntut dengan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, Kesehatan ataupun Undang-undang Perdagangan.

Baca Juga:

“Apalagi seperti oksigen sangat dibutuhkan masyarakat dan rumah sakit untuk kebutuhan pasien covid-19 yang tengah berjuang melawan penyakit,” ujarnya.

Masyhudi akui telah perintahkan kepada seluruh Kajari dan Kacabjari se-Kalbar untuk ikut membantu dan bersenergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mendata, memantau dan mengecek kelapangan distributor alat kesehatan di wilayah hukum Kalbar.

“Komitmen kami, para pelaku penimbun alat kesehatan ditengah
masa pandemi covid-19 ini, saya pastikan akan kami tuntut maksimal,” tegasnya lagi.(wes/tmB)