Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dicabut

ilustrasi

Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI berencana akan mencabut aturan terkait larangan penjualan minyak goreng curah seperti yang tertuang di dalam Peraturan Kemendag nomor 36 tahun 2020 tentang larangan menjual minyak goreng curah yang diberlakukan 1 Januari 2022.

“Kami mendapatkan informasi kebijakan terbaru dari Kemendag bahwa ada pencabutan aturan wajib kemasan minyak goreng seperti yang tertuang di dalam Permendag nomor 36 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa tertanggal 1 Januari tahun 2022 semua minyak goreng curah itu dilarang untuk diperjual belikan dan wajib kemasan semua,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Ratih Pujiastuti melalui sambungan selular, Kamis (6/1).

Baca Juga:

Ratih menyebut bahwa, saat ini, Permendag baru sedang disusun untuk menjawab kondisi di masyarakat soal tingginya harga minyak goreng dan pertimbangan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Jadi, disaat harga minyak goreng naik akibat tingginya harga CPO dunia ini Pemerintah mengambil langkah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah agar tidak membebani masyarakat,” terangnya.

Untuk menekan tingginya harga minyak goreng, Ratih menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan monitoring dan melaporkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Dari hasil laporan kami ke Pusat nanti, merekalah yang bisa mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga minyak goreng. Dari Pemerintah Pusat sendiri sejak harga minyak naik telah melakukan lebijakan di Kalimantan khususnya Kalbar karena kita termasuk penghasil sawit terbesar dengan melakukan operasi pasar disejumlah lokasi, termasuk juga di Sanggau akhir Desember 2021 kemarin,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa harga minyak goreng curah di sejumlah pasar tradisional di Kota Sanggau cukup tinggi yakni Rp20 ribu per liter. Sementara harga minyak goreng kemasan mencapai Rp23 ribu – Rp25 ribu per liter. (pek)