Pontianak, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2021 tidak terjadi bencana kabut asap akibat dari kebakaran hutan di wilayah Kalbar.
Dengan tidak terjadinya bencana kabut asap yang sangat merugikan kesehatan, perekonomian dan ditutupnya jalur penerbangan, sedikit memperingan tugas Polda Kalbar dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih melanda seluruh penjuru dunia tak terkecuali Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan pada saat press release, walaupun sepanjang tahun 2021 tidak terjadi bencana kabut seperti tahun-tahun sebelumnya, Polda Kalbar tetap melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa daerah.
Baca Juga:
- Kendalikan Karhutla, Polres Pasang CCTV Asap Digital di Sekayam
- Peladang Tewas Terbakar di Lahan Karhutla
“Tercatat sebanyak 92 kasus karhutla berhasil ditangani dengan penyelesaian terbanyak melalui pelimpahan kasus ke Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 60 kasus,” ungkap Donny, Jum’at (31/12).
Ke-92 kasus karhutla tersebut ia sebutkan didominasi oleh perorangan dengan total tersangka sebanyak 94 orang. Sementara korporasi nihil.
Dengan diterbitkanya peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 yang mengakomodir dan mengemplementasikan eksistensi Dewan Adat Dayak pada tataran regulasi di mana pemangku adat diberi kewenangan memberikan sanksi adat bagi pelanggar aturan Gubernur dalam membuka lahan menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan berdasarkan kearifan lokal.
“Mendasari Pergub 103 yang memberikan peluang penyelesaian kasus Karhutla berdasarkan kearifan lokal, namun terdapat 9 Kasus Karhutla yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar sepanjang tahun 2021 ini,” ungkapnya.(tmB)