Tiga Orang Diamankan di Hotel Bawa 23 Pil Ekstasi

Tiga orang yakni dua pria dan satu wanita tak berkutik saat diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kalbar di sebuah hotel di Kota Pontianak
Tiga orang yakni dua pria dan satu wanita tak berkutik saat diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kalbar di sebuah hotel di Kota Pontianak. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tiga orang yakni dua pria dan satu wanita tak berkutik saat diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kalbar di sebuah hotel di Kota Pontianak.

Dari tangan ketiganya didapati barang bukti narkoba berupa 23 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

“Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut dan langsung kita tindaklanjuti,” kata Hernowo, Senin (6/12).

Baca Juga:

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial RJ, SM dan PIW di MS Hotel, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Jum’at (3/12) dinihari.

Dari hasil penangkapan tersangka RJ, SM dan PIW, ditemukan barang bukti berupa dua buah klip plastik yang masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,57 gram dan 13 butir pil ekstasi seberat 5,99 gram.

Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah tas hitam, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar RP 300 Ribu Rupiah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(tmB)