Jan Purdy Rajagukguk Divonis Bebas

Jan Purdy Rajagukguk didampingi pengacaranya memberikan keterangan pers.
Jan Purdy Rajagukguk didampingi pengacaranya memberikan keterangan pers. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang hingga akhirnya pada Kamis (2/12) kemarin, terdakwa Jan Purdy Rajagukguk akhirnya divonis bebas oleh Maelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau.

“Klien saya Jan Purdy Rajagikguk berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan Kamis kemarin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan Sutek Pamulih,” kata Pengacara Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang, Minggu (5/12).

Menurut Aritonang sapaan akrabnya, kejelian hakim dalam melihat perkara ini secara jernih hingga memutus bebas kliennya patut diapresiasi.

“Saya melihat majelis hakim yang ada di PN Sanggau ini bekerja sangat profesional dan memiliki hati nurani yang sangat bagus sehingga memutus bebas klien saya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Arotonang.

Dengan diputus bebasnya Jan Purdy Rajagukguk, Aritonang berharap agar kliennya yang kedua bernama Petrus Sujono juga dibebaskan dari tuntutan.

“Yang jadi suatu kebingungan atas kasus ini, seharusnya karena inikan (dakwaan) 311 ayat 1 junto 55 ayat (1) ke 1, kalau demikian maka konsepnya ini adalah ‘deelneming’ atau turut serta berarti dia harus menentukan 55 atau 56, tapi disini sudah dinyatakan 55, dia harus mengkonstruksikan siapa yang menjadi ‘dadernya (pelaku), mededaderschap, siapa yang menjadi junflehennya, dan medeplichtigheid, tapi dalam sidang Rajagukguk dia diterdakwakan sendiri, awalnya saya bingung, jadi yang turut sertanya mana? Dadernya siapa? Tapi itulaj yang terjado dan sidangnya sudah kita ikuti,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dalam perjalananan perkara ini, ternyata displitsing.

“Kenapa sampai di splitsing karena kekurangan saksi. Artinya peristiwa hukum dalam hal apabila ditemukan alat bukti dan alat bukti permulaannya cukup, berarti telah terjadi tindak pidana. Terjadinya tindak pidana ini tidak ada yang menyaksikan, maka itu displitsing,” terangnya.

Artinya, siapa yang melakukan tindak pidana itu salah satunya dimahkotai atau jadi saksi mahkota tapi dengan catatan tidak dihukum.

“Tapi yang bikin saya makin bingung, kenapa faktanya Petrus Sujono di P21kan, bukan saksi mahkota, yang menjadi pertanyaan splitsingnya mana?,” pungkasnya.

Aritonang optimis, kasus yang dihadapi kliennya Petrus Sujono akan sama dengan kasus yang dialami Jan Purdy Rajagukguk.(pek)