Sanggau, BerkatnewsTV. PT. Telkom bisa disengketakan ke Komisi Informasi lantaran enggan memberikan data yang dibutuhkan pemerintah.
“Bisa disengketakan. Dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, lembaga publik yang tidak memenuhi permintaan informasi oleh publik dapat disengketakan melalui Komisi Informasi yang sementara ini ada di Provinsi, apalagi yang meminta itu adalah pemerintah,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sanggau Joni Irwanto, Kamis (2/12).
Baca Juga:
Joni mengingatkan, pada prinsipnya siapapun yang diundang atau diminta kerjasamanya oleh Bupati atau pemda wajib untuk menanggapi dan bekerjasama.
“Karena kalau Pemda yang ngundang apalagi ada tandatangan Bupati pasti penting untuk kemaslahatan orang banyak dan sinkronisasi pencapaian tujuan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Namun pihaknya sambung Joni selalu mencari solusi yang terbaik, tidak langsung mengajukan perkara sengketa publik.
“Hanya dirasakan selama ini untuk respon dan partisipasi PT Telkom di Sanggau sangat rendah. Beberapa koordinasi yang d lakukan oleh Pemda Sanggau terkesan mengabaikan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengungkapkan rasa kecewanya dengan PT. Telkom area Sanggau karena tidak mau berkolabirasi membantu program Pemerintah. Bupati pun sempat menyindir PT. Telkom sebagai perusahaan yang tak punya hati nurani untuk kemajuan masyarakat Sanggau. (pek)