Sanggau, BerkatnewsTV. Tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yaitu UI, NH, dan Ms, berhasil diringkus aparat Polres Sanggau, di tiga tempat berbeda, Sabtu (17/07). Ketiganya diketahui membawa Hk ke Malaysia.
Ketiganya merupakan sindikat perdagangan orang yang mempekerjakan seorang anak dibawah umur asal Batang Tarang Kabupaten Sanggau berinisial Hk ke Malaysia.
Namun nasib tak bagus dialami Hk. Ia kerap menjadi korban penganiayaan oleh bos tempatnya bekerja. Dari sini lah terungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan tiga tersangka.
“Kronologisnya berawal ketika datang perempuan atas nama Herlina untuk melapor ke Polsek Batang Tarang (pertengaan Mei 2021), ia menyampaikan bahwa anaknya Hk, mengalami pengancaman dan tindak kekerasan di Malaysia,” ujar Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono saat press rilis, Rabu (21/07).
Mendapati laporan itu, kata Agus, Polres Sanggau kemudian berkoodinasi dengan Konjen RI di Malaysia untuk memulangkan Hk.
“Setelah itu Hk berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam terhadap Hk,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo mengatakan, di Malaysia, Hk akan dipekerjakan sebagai operator.
Baca Juga:
Rupanya Hk yang masih berusia 15 tahun tak bisa mengoperasikannya. Hk, sendiri ke Malaysia karena ada temannya juga yang berkerja di sana.
“Jadi yang mempekerjakan dia (bos di Malaysia) merasa tidak senang, jadilah pemerasan itu. Di Malaysia itu mengirim video dan foto si korban kepada keluarga korban dengan meminta tebusan, agar korban ini dipulangkan. Minta tebusan mulai dari 3 juta sampai 30 juta. Uangnya tak sempat dikirim. Kemudian kami menghubungi pihak KJRI, mungkin ketakutan, Hk dipulangkan,” beber Kasat.
Dari situlah, kata Kasat, petugas mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui kronologis hingga Hk bisa sampai di Malaysia.
Polisi awalnya menangkap Ms di Pontianak pada Sabtu (17/07). Ms, berperan sebagai penampung.
“Kita kembangkan, kemudian kita tangkap NH di Sebangkau, yang berperan sebagai pengantar, dari Pontianak ke Desa Sasak, Galing. Dari Galing disambut UI. Oleh UI, baru korban dioper lagi ke ojek di batas negara, baru dengan objek tersebut sampai di Malaysia,” beber Kasat.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3-15 tahun penjara. (pek)