62 Orang Ditangkap Dalam Kasus PETI di Kalbar

Kabid Humas Polda Kalbar saat konpers membeberkan pengungkapan kasus PETI di Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar saat konpers membeberkan pengungkapan kasus PETI di Kalbar. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar berhasil mengungkap 42 kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan mengamankan 62 pelaku dalam operasi PETI.

Operasi PETI berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 7 Oktober sampai 20 Oktober 2021 lalu.

“Operasi PETI kali ini Polda Kalbar dan Jajaran berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Charles Donny Go, Jum’at (5/11).

Dari 42 kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Polres Singkawang 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus.

Baca Juga:

Menurut Donny, dari 62 tersangka yang berhasil diamankan. 52 orang merupakan warga lokal dan 10 orang merupakan warga luar Kalbar.

Selain itu, dari jumlah tersangka yang diamankan, 59 orang bertugas sebagai penambang ilegal, 2 orang merupakan kepala rombong dan 1 orang pemilik lahan.

Selama pelaksanakan operasi PETI, Donny menyebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat Excavator, mesin dompeng, mesin mobil, kompresor, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan ilegal.(tmB)