Sanggau, BerkatnewsTV. PT Quatra Algis Mining (QAM) di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau terancam mendapatkan SP 2. Perusahaan ini dituding tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan Tim Komisi Penilai Andal (KPA) Kabupaten Sanggau.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto membenarkan adanya potensi SP 2 kepada perusahaan yang bergerak dibidang tambang bauksit tersebut.
“Saya laporkan dulu dengan pak Bupati. Nanti keputusan apakah SP 2 atau tidak nanti beliau yang mutuskan,” kata Agus.
Agus mengklarifikasi, bahwa PT. QAM terancam SP 2 bukan karena limbah yang bersifat kimia, tetapi persoalan ban bekas kendaraan yang sampai sekarang belum dimanfaatkan.
“Kemarin kami sudah ke sana, intinya mereka adalah perubahan pengolahan limbah B3 seperti ban dum truck itu mereka sudah nego dengan pihak ketiga untuk di vulkanisir karena belum cocok harga,” terang Agus.
Disebutkan Agus, salah satu kesalahan PT. QAM adalah tidak mengelola limbah B3 dengan baik.
“Tidak dikelola dengan baik maksudnya dari sisi peraturan, tapi mereka beralasan bahwa ban ini juga masih ada nilai ekonomisnya karena ada pihak-pihak yang berminat, tapi soal harga ini belum cocok. Ini bukan limbah kimia, tapi ban luar Dum Truck. Jumlahnya kemungkinan lebih dari 400 ban,” bebernya.
Baca Juga:
- Terpilih Ketua PPP Sanggau, Samiun Janji Gaet Suara Milenial
- Satelit Noaa20 Deteksi 51 Titik Panas Terpantau di Sanggau
Sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang mengabaikan Andal, ditegaskan Agus, bisa dikenakan sangsi ringan hingga sangsi berat.
“Sangsi ringan bisa berupa penghentian operasional, sangsi berat bisa sampai ke pencabutan izin operasional,” terangnya.
PT. QAM ini, kata Agus lagi, pernah mengalami kebocoran air limbah dari dalam kolam.
“Air yang ada dikolam pencucian itu jebol karena debit air hujan melebihi kapasitas daya tampung kolam. Kalau dibilang menceamari saya pastikan tidak, hanya saja memang airnya itu menjadi keruh, tapi ketika ikan disimpan di kolam itu, ikannya bisa hidup, sebenarnya bukan limbah kimia yang berbahaya,” kilah Agus.
Sebelumnya, Pemkab Sanggau melalui Tim Komisi Penilai Andal (KPA) yang dipimpin Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot pernah berkunjung melihat aktifitas perusahaan tersebut terkait surat teguran pertama atau SP1 yang telah disampaikan Pemkab Sanggau pada 10 Juni 2020 tahun lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau sebelumnya Didit Richardi (sekarang menjabat Kepala DPCKTRP) membeberkan empat point alasan terbitnya SP1 yang dilayangkan ke PT QAM pada tanggal 10 Juni 2020 lalu.
Pertama, agar PT QAM diminta menghentikan aktivitas pertambangan sampai laporan masyarakat serta temuan di lapangan diselesaikan sampai tuntas. Kedua, PT QAM dilarang melakukan pembuangan air limbah ke badan air tanpa memiliki izin pembuangan limbah cair.
Ketiga, segera membuat kolam tambahan untuk menyesuaikan kapasitas pencucian bauksit. Keempat PT QAM diminta segera melaksanakan semua yang dilaporkan kepala desa Meranggau maupun berita acara verifikasi dan melaporkan perkembangnnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau paling lambat tanggal 16 Juni 2020. (pek)