Sanggau, BerkatnewsTV. Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau (Cabjari) Sanggau di Entikong menyita tiga bidang tanah di Dusun Grama Jaya Desa Nekan Kecamatan Entikong.
Tanah tersebut diketahui milik tersangka FY, mantan kepala desa dalam perkara dugaan korupsi APBDes Pengadang tahun anggaran 2019.
Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Rudi Astanto menyampaikan, pembelian tiga bidang tanah oleh tersangka FY diduga berasal dari penyalahgunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019 Kecamatan Sekayam.
Baca Juga:
- Usai Tayan Hilir, Jaksa Bidik Korupsi Bansos PKH di Kecamatan Lain
- Biaya Rapid Test Antigen CPNS Dibebankan ke Peserta
“Bidang tanah dimaksud luasnya bervariasi, ada yang 2 hektare, 1,5 hektare 1 hektare. Ketiga bidang tanah itu berlokasi di Dusun Grama Jaya Desa Nekan Kecamatan Entikong,” ungkap Rudi.
Rudi menambahlan, penyitaan tiga bidang tanah tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021.
“Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau,” pungkasnya.(pek)