Banyak Kelemahan, Pilkades e-Voting Minta Ditunda

Pemkab Kubu Raya dan DPRD melakukan studi banding pilkades ke Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya bahwa e-voting belum bisa diterapkan di Kubu Raya
Pemkab Kubu Raya dan DPRD melakukan studi banding pilkades ke Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya bahwa e-voting belum bisa diterapkan di Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya meminta Pemkab Kubu Raya untuk menunda sistem elektronik voting (e-voting) yang akan direncanakan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Oktober.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya Jainal Abidin menilai sistem elektronik voting (e-voting) masih banyak kelemahan yang bakal muncul.

“Ada beberapa kelemahan diantaranya SDM terutama dari PPKD hingga PPS yang benar-benar mesti menguasai teknologi. Kemudian pemilih yang ribet untuk melakukan pendaftaran. Ditambah lagi azas rahasia tidak bisa diterapkan karena ketika pemilih tidak tahu cara gunakan e-voting untuk memilih maka diarahkan oleh panitia yang dapat tahu dan melihat siapa calon yang dicoblos,” ungkapnya.

Kelemahan – kelemahan tersebut sambung Jainal setelah pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kubu Raya yang diikuti juga Sekda Kubu Raya studi banding ke Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

“Belum lama ini kami studi banding ke Sidoarjo. Hasil dari sana kami melihat sistem e-voting masih belum bisa diterapkan untuk di Kubu Raya. Jadi akan lebih baik tetap dengan sistem konvesional,” tuturnya.

Kelemahan-kelemahan tersebut menurut Jainal akan menimbulkan celah gugatan hukum bagi pihak – pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pilkades.

“Dikhawatirkan kelemahan itu akan menimbulkan celah hukum sehingga nantinya akan masalahnya berkepanjangan akibatnya berdampak terhadap proses pembangunan desa,” ia mengingatkan.

Maka Komisi I DPRD Kubu Raya tambah Jainal menyarankan kepada Pemkab Kubu Raya untuk menunda pilkades dengan sistem e-voting setelah melihat hasil studi banding di Sidoarjo.

Baca Juga:

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kubu Raya, Jakariansyah akui sistem e-voting tidak sesederhana yang dipikirkan. Banyak hal yang telah menjadi kajian-kajiannya.

“Banyak hal yang harus dipersiapkan mulai dari sarana prasarana, piranti, penguasaan teknologi termasuk regulasi,” jelasnya.

Bahkan disebutkan Jakariansyah, ternyata perangkatnya harus ada lisensi dari BPPT. Selain itu, untuk pengadaan barang dan jasanya berdasarkan petunjuk dari Kemendagri.

“Namun kami belum bisa pastikan sistem e-voting ditunda karena kajian-kajian dan hasil studi banding ke Sidoarjo kemarin akan kami sampaikan dulu ke bapak Bapak,” jelasnya.

Disebutkan Jakariansyah ada 39 desa di Kubu Raya akan mengikuti Pilkades serentak yang digelar bulan Oktober 2021.

“Ada lima desa yang ikut pilkades dengan sistem e-voting yaitu Desa Pal IX dan Desa Punggur Kecil di Kecamatan Sui Kakap, Desa Sui Raya di Kecamatan Sui Raya, Desa Ambawang Kuala di Kecamatan Sui Ambawang serta Desa Rasau Jaya di Kecamatan Rasau Jaya,” ungkapnya.

Sementara 34 desa lainnya sambung Jakariansyah, masih tetap menggunakan sistem konvensional, yaitu pilkades dengan menggunakan pemungutan suara dengan kertas suara.

“Jadi, yang 34 desa ini masih menggunakan sistem pemungutan suara konvensional seperti yang lalu,” ucapnya.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 39 Pilkades serentak kali ini sebanyak 102.351 pemilih. Dengan jumlah TPS sebanyak 247.

Sementara jumlah DPT di lima pilkades yang menggunakan e-voting sebanyak 61.684 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 98.(rob)