Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan perijinan berbasis resiko ini berkaitan juga dengan berbagai aspek.
“Misalnya aspek lingkungan, ketenaga kerjaan, kesehatan dan sebagainya,” jelasnya.
Pihaknya sambung Muda, akan membuat regulasi di tingkat lokal untuk penyesuaian terhadap perijinan berusaha berbasis resiko tersebut. Tujuannya agar bisa terintegrasi, linear dan auto.
“Maka kecepatan dan ketepatan ini harus berbasis yang akurat dan mutakhir. Adanya data berbasis geospasial akan sangat urgen terhadap berbagai perijinan di Kubu Raya sehingga bisa mengklaster dan menavigasi perijinan dan usaha yang digeluti pelaku usaha,” terangnya.
Baca Juga:
- Pengusaha Wajib Tahu Perijinan Berbasis Resiko. Ini Penjelasannya
- UU Omnibuslaw Mengubah Standar Perijinan di Daerah
Tim teknis disebutkan Muda, akan melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang akan mengurus perijinan berusaha berbasis resiko ini.
Realisasi dari perijinan berusaha resiko ini disebutkan Muda akan lebih maksimal pada saat Mal Pelayanan Publik (MPP) terbangun dan mulai beroperasi.
“Sebab di MPP ini akan berkumpul seluruh stakeholder terkait untuk pelayanan perijinan,” tuturnya.(tmB)