Description

Pengusaha Wajib Tahu Perijinan Berbasis Resiko. Ini Penjelasannya

Sejumlah narasumber memaparkan tentang konsultasi publik perijinan berusaha berbasis resiko implemtasi dari UU Cipta Kerja.
Sejumlah narasumber memaparkan tentang konsultasi publik perijinan berusaha berbasis resiko implemtasi dari UU Cipta Kerja. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Terhitung mulai 2 Juli 2021 mendatang, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).

Kepala Badan Penanaman Modal dan PTSP Kubu Raya Maria Agustina mengatakan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko ini implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

“Kemudian diatur lebih spesifik dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal,” jelasnya usai konsultasi publik perijinan berusaha berbasis resiko, Rabu (9/6).

Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai dilaunching oleh Kementerian Investasi melalui Aplikasi OSS RBA per 2 Juli 2021.

Maria sebutkan perbedaan perijinan yang selama ini dilakukan dengan berbasis resiko sangat jelas. Dimana perijinan berbasis resiko adanya pengkajian/analisis untuk menentukan tingkatan risiko kegiatan usaha yang akan dilakukan sehingga menentukan perizinan yang harus dimiliki/diurus oleh pelaku usaha.

“Ini yang paling mendasar. Bedanya lagi penyelenggaraan perizinan lebih dipermudah tetapi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha harus dilakukan secara baik dan optimal,” tegasnya.

Baca Juga:

Dijelaskan Maria, ada empat kriteria risiko kegiatan usaha dalam perijinan berusaha berbasis resiko ini yaitu resiko rendah, resiko menegah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko ringgi.

Untuk kegiatan usaha yang tingkat resiko rendah cukup memiliki NIB, resiko menengah rendah memiliki NIB dan sertifikat standar, resiko menengah tinggi wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang harus diverifikasi serta risiko tinggi memiliki NIB dan izin dan harus diverifikasi.

“Untuk menilai tingkatan resiko kegiatan usaha tersebut berdasarkan kajian/analisis dari keselamatan, kesehatan, lingkungan, keterbatasan sumber daya dan aspek risiko lainnya yang disesuaikan dengan sifat kegiatan usahanya ada pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya,” terangnya.

Namun Maria memastikan bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin tidak perlu lagi membuat atau memperbaharui izinnya selama masih berlaku/atau tidak ada perubahan kegiatan usaha.(tmB)