Ditinggal Suami Bertugas, Istri Prajurit Diingatkan Jaga Kehormatan

Para istri prajurit yang tergabung dalam anggota Persit KCK Cabang 54 Yonif Mekanis 643 PD XII/Tpr
Para istri prajurit yang tergabung dalam anggota Persit KCK Cabang 54 Yonif Mekanis 643 PD XII/Tpr

Mempawah, BerkatnewsTV. Para istri prajurit yang tergabung dalam anggota Persit KCK Cabang 54 Yonif Mekanis 643 PD XII/Tpr diingatkan untuk tetap menjaga prilaku selama sang suami pergi bertugas keluar daerah.

Penegasan itu disampaikan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tanjungpura, Ely Nur Rahmad saat memberikan pengarahan di Markas Yonif Mekanis 643/Wns Anjongan Mempawah.

Pengarahan berkaitan dengan keberangkatan Yonif Mekanis 643/Wns untuk melaksanakan tugas operasi Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia.

Ia meminta istri prajurit yang ditinggalkan tugas operasi agar tetap menjaga nama baik satuan, menjaga sikap, menjaga kehormatan diri dan keluarga serta dapat mendidik anak dengan baik walaupun tanpa didampingi suami selama beberapa waktu.

“Untuk itu, guna menghindari terjadinya fitnah diharapkan setiap anggota Persit yang ditinggal tugas suaminya untuk senantiasa melaporkan diri apabila akan melaksanakan kegiatan di luar asrama,” harapnya, Selasa (18/5).

Baca Juga:

Ely menekankan sebagai seorang istri prajurit, agar selalu menjaga kehormatan keluarga dimanapun mereka berada, terlebih saat para suami melaksanakan tugas operasi ke daerah perbatasan.

Sebagai istri harus mampu menjadikan sebuah keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah, yang bisa menjadi panutan buat putra-putrinya.

Selanjutnya, apabila ada permasalahan yang terjadi agar segera menyampaikan kepada Ketua Cabang atau Ketua Ranting, sehingga permasalahan yang terjadi akan cepat terselesaikan dan tidak menimbulkan keributan di dalam organisasi.

“Mari kita terapkan prinsip-prinsip kekeluargaan yang dijiwai oleh rasa saling asah, saling asih dan saling asuh antara sesama anggota,” tegas istri Pangdam XII/Tpr.

Ely juga mengajak anggota Persit untuk mendukung program Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro guna percepatan penanganan Covid-19.(rls/tmB)