Dituduh Dinkes Kalbar Lakukan Pungli. Fattah: Bukan Pungli, Kekeliruan Administrasi

Kuitansi yang diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dianggap pungli saat pegawai Bank BRI meminta kuitansi untuk klaim ke kantor
Kuitansi yang diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dianggap pungli saat pegawai Bank BRI meminta kuitansi untuk klaim ke kantor. Foto: ist

Sambas, BerkatnewsTV. Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas menyatakan terdapat kekeliruan administrasi dalam pembuatan kwitansi yang dilakukan staf Dinas Kesehatan Sambas terhadap seorang pegawai BRI yang melakukan pemeriksaan antigen.

Namun tampaknya kesalahan ini berakibat fatal. Sebab tuduhan dugaan pungli pun langsung dialamatkan kepada Dinas Kesehatan Sambas.

Dugaan pungli itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harrison yang menunjukan kuitansi bertulisan pemeriksaan tes antigen Rp250 ribu yang dibubuhi cap Dinas Kesehatan Sambas.

“Saya dikirimkan dua dokumen yakni dokumen kwitansi ada cap basah Dinas Kesehatan Sambas yang tertera Rp250 ribu untuk tes antigen dan hasil pemeriksaannya yang ditanda tangani pegawai Dinas Kesehatan Sambas,” ungkap Harrison.

Menurutnya, hal itu menyalahi aturan sebab kalau memang berbiaya harus ada perda atau perbup mengenai perda tarif.

“Kalau saya lihat Dinas Kesehatan Sambas lakukan pungli. Harusnya ada dasar mengenai tarif antigen seperti Perda atau Perbup karena itu akan disetor ke kas daerah. Apakah ini disetorkan ke kas daerah,” tanyanya.

Namun Harrison akui belum tahu rapid tes antigen apa yang digunakan tersebut. Apakah rapid tes yang dibeli sendiri atau yang diserahkan dari provinsi sebanyak 3.500 pcs ke Kabupaten Sambas.

“Jika mereka memnggunakan rapid tes antigen bantuan dari provinsi dan mengenakan tarif ke masyarakat maka salah dan harus dipertanggung jawabkan di depan hukum,” tegasnya.

Harrison mengaku Gubernur Kalbar marah besar atas kasus ini sebab mestinya antigen tersebut diberikan gratis ke masyarakat.

“Bapak Gubernur meminta agar penegak hukum segera memproses kasus ini. Kasus ini sebenarnya lebih berat dari yang di Medan yakni Kimia Farma,” tuturnya.

Baca Juga:

Tuduhan itu dibantah keras Kepala Dinas Sambas Fatah Maryunani yang menegaskan bukan pungli karena hanya kekeliruan administrasi dalam membuat kuitansi.

Fattah pun beberkan kronologis kuitansi tersebut dikeluarkan pegawai Dinas Kesehatan Sambas yang tertera tanggal 19 April 2021 disertai cap Dinas Kesehatan Sambas.

Saat itu pegawai BRI melakukan pemeriksaan antigen di rumah dr Ganjar Eko Prabowo. Ternyata hasilnya positif karena itulah dibuatkan surat resmi dengan kop Dinas Kesehatan Sambas yang mencantumkan arahan-arahan.

Kemudian yang bersangkutan minta kuitansi untuk klaim ke kantornya. Dikarenakan mintanya pas datang ke Dinkes, oleh staf dibuatlah kuitansi distempel Dinkes.

“Kejadian gitu ya bukan pungli. Saya pun baru tahu setelah kadiskes provinsi omong di medsos,” ungkapnya dihubungi BerkatnwsTV, Sabtu (8/5).

Terhadap pegawai tersebut ditegaskan Fattah telah diberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulang kembali.

Fattah akui antigen kiriman dari provinsi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan di Sambas sebab hanya 3.500 pcs. Apalagi alokasi dari APBD Sambas sangat minim yakni dianggarkan Rp2 miliar.

“Masih kurang banyak. Antigen baik dari provinsi maupun yang beli sendiri sudah digunakan untuk tracking, testing, rujukan, PMI dan lainnya.

Memang diakui Fattah penularan covid-19 di Sambas semakin hari kian bertambah. Hingga hari ini jumlah mencapai 350 kasus. Bahkan prosentase kematiannya mencapai 5 persen lebih.

“Kematian kita tinggi, yang meninggal rata-rata usia lansia dengan penyakit komorbid makanya vaksinasi prioritas lansia,” tuturnya.

Ia katakan telah melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran covi-19 seperti operasi yustisi, sosialisasi prokes, Posko desa RT, Posko perbatasan, penanganan PMI, vaksinasi, tracking, testing, tresthment.(wes/tmB)