Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau memburu dua terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Viktor Simanjuntak dan Chandra Maulana.
Viktor adalah Kepala BPN Sanggau tahun 2018. Ia terjerat perkara tipikor pasal 11 dengan putusan MA Nomor 1846K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 dengan amar menguatkan putusan PN dan PT yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan menetapkan uang Rp20 juta dirampas untuk negara.
Kemudian Chandra Mulana sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS tahun anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar.
Baca Juga:
- DPO Proyek Irigasi Jangkang Ditangkap Tim Gabungan Kejati Kalbar dan Jogyakarta
- Mahasiswa Mempawah Dimintai Rp3,2 Juta Untuk Karantina Mandiri di Entikong
Putusan MA Nomor 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dengan amar pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan biaya perkara Rp2.500.
Kepada kedua terpidana, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus meminta segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Karena kami akan kejar terus para terpidana sampai tertangkap,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana harap menghubungi Kejaksaan Negeri Sanggau atau Kejaksaan Negeri terdekat dimana DPO diketahui keberadaannya.(pek)