loading=

Lima Klasifikasi Zakat, Berikut Besaran Nilai yang Wajib Dibayar

Rakor tentang pelaksanaan zakat yang harus dibayarkan umat muslim
Rakor tentang pelaksanaan zakat yang harus dibayarkan umat muslim. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kemenag mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan shadaqah (ZIS).

“Untuk zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg perjiwa dan apabila dibayarkan dengan uang tunai dapat diklasifikasikan dalam lima kelompok,” kata Kepala Kantor Kemenag Sanggau, H. M. Taufik usai rakor penetapan ZIS, Kamis (15/4) pagi.

Pertama, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi I, 2,5 Kg X Rp 15.000=Rp 37.500.

Kedua, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi II, 2,5 Kg X Rp 14.000=Rp 35.000. Ketiga, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi III, 2,5 Kg X Rp 13.000=Rp 32.500.

Keempat. yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi IV, 2,5 Kg X Rp 12.000=Rp 30.000. Dan Kelima, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi V, 2,5 Kg X Rp 10.000=Rp 25.000.

“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras yang berbeda dari klasifikasi I – V, dapat menyesuaikan,” ujar Taufik.

Baca Juga:

Taufik menambahkan, pekaksanaan zakat fitrah dimulai 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum Khotib membacakan khutbah idul fitri.

Masyarakat pun, lanjutnya, diminta menyalurkan zakat tepat waktu atau minimal tiga hari sebelum 1 Syawal sehingga bisa membantu Mustahiq menyongsong hari raya.

“Kami berharap UPZ atau BAZNAS menyalurkan zakat sesuai paling lambat sebelum idul fitri sesuai ketentuan syariat,” ungkapnya.(pek)