loading=

Buronan Korupsi ADD Sui Bemban Ditangkap

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap Syafini Samsudin buronan korupsi alokasi dana desa Sui Bemban
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap Syafini Samsudin buronan korupsi alokasi dana desa Sui Bemban. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap Syafini Samsudin buronan korupsi dana desa.

Buronan kejaksaan selama 10 tahun ini ditangkap di kafe miliknya yaitu Cafe Padmi di Jalan Sutoyo Pontianak pada Selasa (2/2) sore sekitar pukul 17.30 wib.

Syafini merupakan mantan Kepala Desa Sui Bemban Kecamatan Kubu di Kabupaten Kubu Raya. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak ia didakwa telah melakukan korupsi uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2007 sebesar Rp91 juta.

Namun ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Akan tetapi oleh majelis hakim dengan putusan MA RI. Nomor 980 K/PID.SUS/2011 Tanggal 23 Agustus 2011, Syafini didakwa penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sayangnya ia tidak menjalankan putusan hakim justru melarikan diri.

“Tim tabur sebelumnya telah melakukan pelacakan terhadap terpidana baik terhadap nomor HP terpidana maupun lokasi rumah terpidana,” ungkap Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, Selasa (2/2).

Baca Juga :

Hasil pelacakan itu sambung Kejati telah ditemukan lokasi terpidana yang terletak di Jalan Tabrani Ahmad Gg Asri dan diduga mengelola sebuah kafe yang terletak di Jl. Sutoyo.

“Tim Tabur didukung pengamanan dari Polresta Pontianak bergerak menuju Cafe Padmi. Saat itu terpidana sedang menyeting peralatan sound system,” jelas Kejati.

Tak menunggu lama, Tim tabur langsung mengamankan terpidana dengan cara memborgol kedua tangan terpidana dan membawa ke ruang Intelijen Kejati Kalbar untuk diidentifikasi.

“Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan rapid test Covid-19 terhadap terpidana,” pungkasnya.(tmB)