loading=

BPS – Disdukcapil Mulai Satukan Data Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya, Nurmarini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya, Nurmarini

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Pusat Statitistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menyatukan konsep untuk pendataan kependudukan di Kubu Raya.

Penyatuan konsep lantaran selama ini sering kali terjadi perbedaan data kependudukan antara kedua instansi tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya, Nurmarini menjelaskan selama ini pendataan BPS dilakukan secara dejure, dimana melihat domisili penduduk tersebut kendati administrasi kependudukannya daerah lain.

Baca Juga:

Sedangkan Dinas Dukcapil sambung Nurmarini mendata berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka sebagai warga Kubu Raya. Jadi, meskipun warga tersebut sudah lama tinggal di suatu tempat namun belum melakukan perubahan KTP atau KK maka belum tercatat sebagai penduduk Kubu Raya.

“Akan tetapi perbedaan itu tidak kita pertentangkan. Oleh karena itu mulai saat ini kita merapikan data ini dengan menyatukan konsep dengan BPS,” jelasnya.

Disebutkan Nurmarini hasil dekonsiliasi penduduk Kubu Raya saat ini sebanyak 610.103 jiwa. Sementara untuk warga Kubu Raya yang wajib e-KTP sebanyak 427.430 jiwa. Jumlah ini tersebar di sembilan kecamatan yang ada di Kubu Raya.(rob)