Oknum Pegawai Imigrasi Entikong Selundupkan Channa ke Malaysia

Petugas Bea Cukai Entikong ketika menggagalkan upaya penyelundupan ikan Channa via jalur ekspor PLBN Entikong.
Petugas Bea Cukai Entikong ketika menggagalkan upaya penyelundupan ikan Channa via jalur ekspor PLBN Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Belum lama kasus pelecegan seksual oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, kini muncul lagi kasus baru yang dilakukan pegawai di instansi tersebut.

Dua oknum pegawainya diduga menyelundupkan ikan hias jenis channa ke Malaysia. Satu orang berstatus ASN berinisial GN dan satu lagi tenaga honorer berinisial AS.

Keduanya menggunakan mobil bernomor polisi KB 1138 DG. Mirisnya, penyelundupan melewati pintu resmi jalur ekspor PLBN Entikong.

“Pada tanggal 23 Januari sekitar pukul 10.00 Wib, petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap barang berisi tiga kantong plastik (bag) yang secara detail berisi satu bag bertuliskan yellow berisi 45 ekor ikan Channa, satu bag betuliskan yellow berisi 10 ekor ikan Channa, satu bag lagi bertuliskan red berisi 17 ekor ikan Channa,” jelas Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo, Rabu (27/1).

Setelah diwawancara, pembawa barang tersebut bernama AS, dia masuk ke PLBN menggunakan minibus berwarna hitam, ketika melewati jalur ekspor.

Baca Juga:

“Kami selaku petugas PLBN memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan apakah dia membawa barang. Setelah kita tanya, barangnya bawa apa, dari situlah kita dapat keterangan detail barang seperti yang saya sebutkan. Setelah kita stop, kita jelaskan, bahwa saat ini Malaysia sedang lockdown. Jadi lagi ditutup perbatasannya,” terangnya.

Oleh petugas, lanjut Rio, AS kemudian dibawa ke pos Bea Cukai di PLBN untuk diinterogasi lebih lanjut. Kepada petugas, AS mengaku membawa ikan hias tersebut atas suruhan seseorang berinisial GN, oknum ASN di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Judi Susilo ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/1) membenarkan bahwa AS dan G adalah pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

“Benar GN, ASN Imigrasi Entikong, sedangkan AS, honorer Imigrasi Entikong,” jawabnya singkat.(pek)