Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak melibatkan para pakar terkait kawasan Perumnas IV.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, rapat tersebut melibatkan para pakar untuk mengkaji aspek prosedur hukum, baik secara historis, geografis maupun kesepakatan yang pernah dibuat terdahulu.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan dan konsultasi kepada Gubernur Kalbar untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan warga Perumnas IV, menurutnya jika memang tidak harus melakukan gugatan maka akan lebih baik. Dalam sistem pemerintahan ada peraturan perundangan dalam melalui proses.
“Saya minta untuk dilakukan kajian dan konsultasi apa yang seharusnya kita lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya, Rabu (81/11).
Baca Juga:
Sementara itu, Pemkot Pontianak masih mengalokasikan anggaran bantuan bagi operasional RT/RW, sekolah, kesehatan dan sebagainya.
Namun dengan adanya penetapan dari Kementerian Dalam Negeri maka pihaknya mengkaji lebih dalam terkait persoalan tersebut.
“Karena setiap aturan yang terbit jika masih ada tanda tanya perlu penjelasan lebih detail,” sebut Edi.
Ia berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang cukup lama. Terpenting adalah bagaimana pelayanan masyarakat tetap berjalan. Dirinya tidak menginginkan masyarakat menjadi korban konflik dari polemik tersebut.
“Kita berkewajiban untuk melayani warga Kota Pontianak sesuai dengan data bukti kependudukan,” tukasnya.(jim)