264 PMI Dideportasi, 10 Diantaranya Terlibat Judi Online

PMI Bermasalah yang dideportasi Malaysia saat tiba di PLBN Entikong.
PMI Bermasalah yang dideportasi Malaysia saat tiba di PLBN Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 264 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), Selasa (17/11) siang. Selain itu, ada sebanyak 11 orang repatriasi sehingga total PMIB yang dipulangkan sebanyak 275 orang.

“Mereka tiba di PLBN Terpadu Entikong Kecamatan Entikong sekitar pukul 10.46 WIB menggunakan 8 unit Bus dan 1 Unit Ben KJRI Kuching serta di kawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Bekenu dan pihak KJRI Kuching,” ujar Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan.

Asal PMI Bermasalah tersebut yakni Kalbar 146 orang, Jawa Timur sebanyak 25 orang, Jawa Tengah sebanyak 6 orang, Jawa Barat sebanyak 11 orang, Nusa Tenggara Timur 13 orang.

Baca Juga:

Sumatera Utara 3 orang,Lampung 4 Orang, Nusa tenggara Barat 16 orang, Sulawesi Selatan 31 Orang, Banten 2 Orang, Kalimantan Utara 2 Orang.

Kalimantan Timur 1 orang, Bengkulu 1 orang, Jambi 1 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sumatera Selatan 5 orang, Kalimantan Tengah 1 orang, dan Sulawesi Barat 6 orang.

“Untuk jenis kelamin, Laki-laki sebanyak 215 orang dan Perempuan 60 Orang,” ungkap Reinhard.

Untuk kasus yang menyebabkan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah tersebut di Deportasi dan Repatriasi diantaranya tidak memiliki Paspor sebanyak 125 orang, tidak memiliki Permit 113 orang, kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar ada 1 orang, ikut orang tua sebanyak 25 orang, operator judi online sebanyak 10 orang dan membawa narkoba ada 1 orang.(pek)