Description

Tergiur Upah Tinggi, Pedagang Sayur Kerja PETI

Polres Singkawang saat konfrensi pers penangkapan pelaku PETI di kawasan Danau Biru.
Polres Singkawang saat konfrensi pers penangkapan pelaku PETI di kawasan Danau Biru. Foto: dok berkatnewsTV

Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang pedagang sayur di Singkawang berinisial MW beralih pekerjaan menjadi penambang emas di lokasi PETI di kawasan Danau Biru.

Ia mengaku baru sepekan melakoni pekerjaan barunya karena tergiur upah yang tinggi, namun akhirnya tertangkap saat operasi yang digelar Polres Singkawang.

“Kalau ada dapat dalam sehari saya dikasi upah sebesar Rp120 ribu,” katanya saat di Mapolres Singkawang. 

Ia berkilah tidak tahu jika PETI dilarang. Bersama rekan-rekannya yang lain ia pun nekat menambang emas.

“Kalau saya tahu ini melanggar hukum, ngapain juga saya mau kerja ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Pada Jumat (6/11) lalu, Polres Singkawang telah mengamankan lima pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah atau di sekitar kawasan Danau Biru.

“Pada saat penangkapan kami menemukan lima orang dengan masing-masing berinisial MW, MH, MK, RA dan SR yang sedang melaksanakan aktivitas penambangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Senin (9/11) saat konfrensi pers. 

Setelah ditanya, mereka mengakui jika kelimanya sedang bekerja yang biasa disebut dengan dompeng. 

“Terhadap kelima orang ini akhirnya dilakukan pemeriksaan dan melakukan penyitaan barang bukti. Kemudian dilakukan gelar perkara dan sekarang kelimanya sudah ditetapkan sebagaj tersangka,” ujarnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah berupa satu set mesin Dongfeng merk Changghai, satu buah selang Aspiral warna biru ukuran 4 Inc dengan panjang 3 meter, dua buah pipa Paralon ukuran 4 Inc dengan panjang 4 meter dan satu buah selang lipat ukuran 4 Inc dengan panjang 3 meter. 

“Kemudian, satu buah pipa besi cabang lima, tiga buah kain keset, satu buah pipa siku terbuat dari besi, satu buah atarter engkol mesin Dongfeng, satu buah drum belah, dua buah ken ukuran 35 liter yang digunakan untuk wadah BBM jenis solar dan satu buah cangkul,” ungkapnya.

Kelima tersangka ini merupakan warga Kota Singkawang dan dikenakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 Miliar.

Polres Singkawang pun memburu otak atau cukong PETI yang beroperasi atau di sekitar kawasan Danau Biru.

“Akan kita kembangkan siapa otak atau pemilik modal dari PETI ini,” tegas Kasat.(mzr)