Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau Paolus Hadi mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau ASN tidak melakukan perjalanan ke luar Sanggau selama libur panjang yang dimulai Rabu (28/10).
Surat Edaran bernomor 800/2942/BPKSDM-C tentang antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) pada libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 itu ditandatangani Bupati tanggal 23 Oktober 2020.
Surat Edaran tersebut, kata PH sapaan akrab Bupati Paolus Hadi, dikeluarkan berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:
- Kasus Narkoba di Sanggau Meningkat, Saatnya Miliki Rumah Rehab
- 2021 Tukin Diberlakukan, ASN Kinerja Rendah Hanya Terima Gaji Pokok
Ada enam point dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, pelaksanaan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama dilaksanakan pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
Kedua, selama masa liburan nasional dan cuti bersama perlu dilakukan antisipasi penyebaran Covid-19. Ketiga, diimbau kepada ASN selama melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan aktifitas yang dapat meningkatkan imun tubuh di rumah masing – masing
Ke empat, jika dalam masa libur nasional dan cuti bersama akan melakukan perjalanan ke luar daerah agar dilakukan tes PCR atau Rapid test secara mandiri demi melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain di daerah yang akan dikunjungi.
Ke lima, setelah kembali dari perjalanan ke luar daerah agar kembali melakukam tes PCR dan Rapid test untuk memastikan diri dalam keadaan negatif Covid-19.
Ke enam, terkait dengan kegiatan keagamaan selama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di linglungan masing – masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakn masker, cuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun guna menghindari penularan Covid19. (pek)