Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satresnarkoba Polres Kubu Raya menggrebek pabrik arak di Jalan Pancasila Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar pada Minggu (20/9).
MP (37) warga setempat tak berkutik ketika diamankan sedang memproduksi arak secara ilegal.
Saat diintrogasi polisi, ia mengaku telah lama memproduksi arak dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Dijual di wilayah Padang Tikar dan sekitarnya. Produksi secara rutin kemudian dijual dalam bentuk kemasan plastik setengah kg dan dalam bentuk jerigen dikirim ke luar Padang Tikar,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Robert Marhit Tua Damanik mengungkapkan penggrebekan pabrik arak itu berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Juga:
“Dari hasil penggeledahan diamakan barang bukti berupa 1 (satu) set alat pemasak arak, 1 (satu) buah ember plastik, 11 (sebelas) buah drum warna Biru berisikan beras, ragi, gula (proses fermentasi), 4 (empat) buah jerigen berisikan arak jadi, 18 (delapan belas) kantong plastik berisikan arak jadi, 1 (satu) kotak berisikan ragi, 1 (satu) buah selang air panjang 1 meter, 1 (satu) buah sendok dari jerigen, 1 (satu) buah penyaring serta 1 (satu) buah corong,” bebernya.
Robert sebutkan, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Pospol Padang Tikar selanjutnya dibawa ke Rasau Jaya menggunakan speed dan diamankan di Mapolres Kubu Raya.(rls/tmB)