Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib membuat laporan kinerja secara berkala.
“Selain untuk kepentingan pembinaan dari pemerintah kabupaten, laporan itu juga dibutuhkan sebagai bahan informasi bagi masuknya berbagai program pembangunan desa,” jelasnya disela membuka rakor BPD se Kubu Raya.
Laporan kinerja ini sambung Muda diharapkan supaya agenda-agenda kabupaten seperti program-program dari pusat, provinsi, dan kabupaten yang semuanya masuk ke desa bisa sinergi dan akhirnya menyerap aspirasi masyarakat.
“Nah laporan ini harus disampaikan ke Pemda melalui Camat dan Dinas Pemdes,” ucapnya.
Baca Juga:
- Warga Batu Ampar Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri
- Harmonisasi BPD – Kades Jalankan Roda Pemerintahan Desa
Laporan kinerja BPD ini telah diatur di dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan Dinas Pemdes serta kepada Kepala Desa.
Muda juga mengingatkan bahwa jabatan BPD adalah jabatan sosial. Bukan jabatan politis. Maka BPD mengemban tugas murni pelayanan publik dan tugas pemberdayaan masyarakat.
“Jadi saya ingatkan bahwa jabatan BPD itu adalah jabatan kepercayaan juga. Sehingga ini semua adalah hal-hal yang perlu dikawal supaya kondusifitas desa, pembangunan akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.(rio/tmB)