Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau telah menerapkan Perbup Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sanggau, Marina Rona mengatakan Perbup telah diterapkan terhitung tanggal 24 Agustus 2020 lalu.
Bagi yang tidak patuhi protokol kesehatan ia pastikan akan dikenai sanksi seperti yang tertuang dalam Pasal 14.
“Pelanggaran bagi perorangan ini berupa teguran lisan, teguran tertulis dan terakhir kerja sosial selama 15 menit dengan membersihkan sarana dan prasarana fasilitas umum. Dan kalau yang bersangkutan terindikasi maka akan dikarantina sampai keluar hasil Swab PCR nya,” tegasnya, Selasa (1/9).
Untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha, atau penanggung jawab tempat fasilitas umum juga kurang lebih sama.
“Pertama adalah teguran lisan. Jika tidak dindahkan maka akan diberikan teguran tertulis dan terakhir jika tidak juga diindahkan maka penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin. Dan apabila ditemukan cluster Covid-19 maka akan menjadi tanggungjawab pengelola usaha itu,” pungkasnya.
Bagi ASN, lanjutnya, juga kurang lebih sama. Yakni teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan.
Baca Juga:
“Apabila ASN itu melakukan pelanggaran di luar jam kerja maka dia dikenakan sangsi sebagaimana sangsi perorangan. Untuk tenaga kontrak atau sebutan lain juga sama, teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial. Kecuali TNI dan Polri, sanksinya berbeda, yakni dilaporkan ke institusinya masing – masing,” beber Rona.
Anggota Komisi I DPRD Sanggau, Susana Herpena menyambut baik berlakunya Perbup. Namun Ia meminta agar terlebih dahulu disosialisaskan.
“Ini kan peraturan baru, gencarkan sosialisasinya biar masyarakat paham bahwa kita sudah punya Perbup. Manfaatkan seluruh media yang ada untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pintanya.(pek)