Singkawang, BerkatnewsTV. Ratusan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) berbondong-bondong mendatangi Kantor Disperindagkop dan UKM Singkawang untuk mendapatkan bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak dari pandemi Covid-19, Selasa (18/8).
“Kami sedang melakukan input atau pendataan pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin.
Pendataan ini sudah mulai pihaknya lakukan sejak bulan April hingga sekarang. Bahkan, dalam beberapa minggu ini pendataan semakin gencar mengingat pemerintah pusat akan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM.
Adapun kriteria yang akan diberikan bantuan ini adalah sebagai berikut, pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro baik yang dikeluarkan oleh Kecamatan atau Kelurahan setempat dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul maupun Disperindagkop dan UMKM Singkawang.
“Kemudian, pelaku UMKM yang bersangkutan memiliki nomor rekening Bank umum dengan jumlah saldo dibawah Rp2 juta,” ujarnya.
Menurutnya, kriteria yang dimaksudkan ini adalah kepada pelaku usaha mikro yaitu pedagang hamparan (PKL), usaha rumah tangga, industri rumah tangga yang usaha mereka ini tidak diakses melalui kredit Perbankan.
Untuk pendataan pertama (minggu kemarin), pendaftaran yang dilakukan pelaku usaha mikro sudah ada sekitar 617 pedagang dan sudah pihaknya laporkan ke Kementerian Koperasi.
Bahkan pada minggu ini, masih banyak pelaku UMKM yang mengantri untuk menyampaikan data dan Insya Allah akan pihaknya sampaikan ke Kementerian dalam waktu yang secepat-cepatnya.
“Karena sesuai surat dari Menteri Koperasi, kalau untuk data pelaku UMKM adalah sebanyak 12 juta untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sehingga, ini harus menjadi kecepatan dari masing-masing dinas untuk menyampaikan data tersebut ke Kementerian Koperasi.
“Pendataan ini akan ditutup per tanggal 30 Agustus 2020 oleh pemerintah pusat. Kami hanya mengusulkan data ke Kementerian Koperasi. Kalau disetujui dana tersebut langsung di transfer ke rekening masing-masing UMKM,” katanya.
Ia sebutkan masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop dan UKM Singkawang, Gustian mengatakan, yang dikategorikan usaha mikro adalah omzetnya dalam perbulan mencapai Rp25 juta atau dalam setahun Rp300 juta.
“Diatas itu sudah termasuk usaha kecil,” jelasnya.(mzr)