Peserta Upacara dan Petugas Paskibraka Dibatasi

Petugas paskibraka sedang latihan untuk mempersiapkan upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Petugas paskibraka sedang latihan untuk mempersiapkan upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Foto: ist

Sekadau, BerkatnewsTV. Pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia tahun ini akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena masih dalam masa pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disporapar Kabupaten Sekadau, Paulus Misi. Pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia tahun ini akan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Mensesneg dan Gubernur Kalbar.

“Untuk peserta upacara dari setiap SKPD dibatasi hanya lima orang untuk pagi dan sore. Sedangkan untuk pelaksanaan upacara kita tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Kemudian, latihan akan dilaksanakan pada tanggal 6-14 Agustus. Sedangkan untuk petugas pengibar dan penurunan bendera akan menggunakan paskibra tahun 2019 yang masing-masing berjumlah tiga orang.

Baca Juga:

“Jadi tidak ada lagi pasukan 17, pasukan 8, pasukan 45. Kita mengikuti Surat Edaran yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepemudaan Disporapar Kabupaten Sekadau, Idin menegaskan, pelaksanaan upacara nantinya tetap memerhatikan protokol kesehatan. Petugas pengibar dan penurunan bendera sebanyak tiga orang berasal dari Purna Paskibra Indonesia (PPI) tahun 2019.

“Setelah itu ada pengibaran dan penurunan bendera di Istana secara virtual nanti akan diikuti di Kantor Bupati,” pungkas Idin.(gun)