Sekadau, BerkatnewsTV. Pemkab Sekadau menerima SK Menteri LHK Nomor SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2020 Tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Lindung.
“Pada tanggal 16 juni 2020 saya sudah bicara ke kepala BPN, kalau belum ada SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan mengenai pembebasan lahan yang 7 ribu lebih ha itu, kita jangan bersidang dulu, maka apa saya sampaikan waktu itu, disampaikan atau diusahakan oleh dinas terkait, dari pihak BPN, dari Pemda, Asisten 1 dan dinas perkim juga supaya SK ini cepat keluar dan saya sudah menerima SKnya,” ujar Bupati Rupinus, Kamis (30/7).
Bupati memaparkan, antara lain Gunung Naming-Lubuk Lintang-Gunung Burung, Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatasan Gunung Tinjil, Sungai Buayan, Sungai Kenyabur dan Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil-Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, Sungai Mengkiang seluas 69.011.962 M2.
Kemudian, melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah proyek feforma agrarian, Kelompok Masyarakat Desa Menawai Tekam, Desa Merbang, Desa Semadu, Desa Mengaret, Desa Sebetung, Desa Sungai Antu Hulu, Desa Sungai Tapah, Desa Terduk Dampak, Desa Cenayan, Desa Karang Betung.
Desa Landau Apin, Desa Lembah Beringin, Desa Sebabas, Desa Teluk Kebau, Desa Tembaga, Desa Tembesu, Desa Lubuk Tajau, Desa Meragun, Desa Nanga Engkulun, Desa Pantok, Desa Senanga, Desa Tapang Tingang, Desa Seberang Kapuas, Desa Semabi, Desa Seraras, di Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Taman Dan Kecamatan Sekadau Hilir.
Baca Juga:
“Di Provinsi Kalbar, Kabupaten Sekadau merupakan satu satunya kabupaten yang mendapat SK ini dan tidak untuk semua provinsi yang ada di indonesia. Saya berharap setelah diterimanya putusan ini, pembebasan kawasan hutan mejadi bukan kawasan hutan lindung sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat karena disitu sudah tercantum nama dan luas tanah yang dibebaskan,” harapnya.
Bupati menyebut, setelah menerima SK ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPN Sekadau untuk menindaklanjuti program redistribusi untuk sertifikat tanah tahun 2020 di Kabupaten Sekadau.
“Untuk tahun 2021 ini, kita prioritaskan untuk program redistribusi untuk sertifikat tanah. Saya minta kawasan yang 6900 Ha ini, 2021 kita prioritas disertifikatkan,” tegasnya.
Tak lupa, Bupati juga selamat kepada masyarakat yang sudah mendapatkan SK pelepasan kawasan dari Menteri LHK, sehingga dengan dilepaskannya menjadi kawasan hutan, masyarakat bisa memanfaatkan tanah itu.
“Tanah yang mungkin di pemukiman, di kebun, atau sebagai lahan pertanian dan sebagainya, nanti akan dibuat sertifikat secara gratis atas nama yang bersangkutan supaya ada hak, ada bukti hukum bahwa masyarakat memiliki tanah itu secara sah menurut hukum,” pungkasnya.(gun)