Kasus Korupsi Masjid Agung Melawi Dilimpahkan ke Kejati Kalbar

Kepala Kejari Sintang Imran
Kepala Kejari Sintang Imran

Sintang, BerkatnewsTV. Kasus dugaan korupsi Masjid Agung Melawi memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejati Kalbar pada Senin (13/7) lalu.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi yang bersumber dari APBD Melawi tahun anggaran 2012-2015 dan 2017 ini dengan nilai total anggaran mencapai Rp16 miliar.

Polda Kalbar pun telah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Ketua DPRD Melawi sekaligus sebagai ketua panitia pembangunan masjid AT, mantan Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melawi Ki, dan Ketua Yayasan Muslim Melawi Pn.

“Pelimpahan tahap dua perkara Korupsi Dana Hibah pembangunan Masjid Agung Melawi,sudah kami lakukan pada pekan lalu,” kata Kepala Kejari Sintang Imran, Rabu (22/7).

Pelimpahan tahap dua ini, kata Kajari selain menyerahkan ketiga tersangka juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian pihak Polda melimpahkan ke Kejati Kalbar.

Selain itu, berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.133.556.709. Kucuran dana hibah yang bersumber dari APBD Melawi tahun anggaran 2012-2015 dan 2017 itu diawali pada 2012 sebesar Rp2 miliar.

Kemudian pada tahun berikutnya dikucurkan lagi sebesar Rp5 miliar. Pada 2014 kembali dicairkan Rp5 miliar, dan pada 2015 Rp1 miliar. Sementara pada 2017 dialokasikan dana Rp3 miliar.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen penggunaan dana hibah ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya laporan pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp2 miliar. Faktanya dana tersebut dipinjamkan ke para pihak.

Selain itu, ada penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Malawi untuk kepentingan pribadi AT sebesar Rp1.085.000.000.

Baca Juga:

“Ada yang janggal dalam tindak pidana ini. Dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah daerah ternyata dibagi-bagi (dipinjam-pinjamkan). Tidak digunakan untuk pembangunan. Khususnya di tahun pertama (2012). Di tahun berikutnya, dana hibah baru digunakan untuk pembangunan,” ungkapnya.

Imran juga menyebutkan, bangunan masjid agung yang ada sekarang ini sebenarnya sudah malkonstruksi sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Sejak dari awal bangunan itu sudah malkonstruksi,” lanjutnya.(yti)