Empat Tahun Dirumahkan, Karyawan Rejeki Kencana Tuntut Pesangon

Perwakilan karyawan dari dua desa didampingi SBSI Kubu Raya lakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kubu Raya menyampaikan tuntutan soal pesangon.
Perwakilan karyawan dari dua desa didampingi SBSI Kubu Raya lakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kubu Raya menyampaikan tuntutan soal pesangon. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Selama empat tahun telah dirumahkan, tuntutan pesangon dan JHT karyawan PT Rejeki Kencana tak kunjung keluar.

Berbagai pertemuan telah dilakukan selama itu pula. Namun, tak membuahkan hasil. Senin (15/6), sekitar 20 orang perwakilan karyawan dari dua desa lakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kubu Raya menyampaikan tuntutan yang sama.

“Kami sudah sampaikan tuntutan ini sejak tahun 2016. Ada sekitar 158 karyawan yang dirumahkan. Tapi sampai sekarang belum direspon. Kami diabaikan, tidak dipedulikan,” ungkap koordinator aksi, Joni Iskandar.

Mirisnya, PT Rejeki Kencana yang telah dibeli oleh PT Julung Grup ini merekrut kembali karyawan dari luar.

“Kami dirumahkan tapi perusahaan rekrut lagi orang dari luar Kubu Raya seperti dari Lombok,” ucapnya.

Ia sebutkan perusahaan enggan memenuhi tuntutan karyawan karena beralasan status karyawan adalah Buruh Harian Lepas (BHL). Padahal, sesuai kontrak statusnya adalah Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Kami bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama lebih dari tiga bulan. Maka sesuai Kepmen 100 otomatis diangkat menjadi PKWTT,” jelasnya.

Baca Juga:

Sementara itu Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kubu Raya Sujak Ariyanto mengaku kecewa terhadap Disnaker Kubu Raya.

“Mereka hanya memutuskan sepihak. Padahal, saat RDP bersama DPRD waktu lalu tidak bisa membuktikan semuanya. Bahkan, mereka menyatakan kasus ini sudah kadaluarsa. Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang kadaluarsa,” tanyanya.

Namun ia sebutkan pihaknya telah menunjukan semua bukti-bukti status karyawan yang bukan BHL. Kalau BHL tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari. Jelas ini cacat hukum.

“Apalagi mereka terima gaji penuh sesuai upah minimum. Jadi, total tuntutan karyawan ratusan juta termasuk pesangon dan JHT. Setiap karyawan akan ada hitungannya berdasarkan masa kerja,” terangnya.

Ditegaskan Sujak, pelanggaran ini jika merujuk pada undang-undang mesti dikenaik sanksi pidana maupun administrasi terhadap perusahaan.(rob)