Description

138 CJH Sintang Batal Berangkat. Tarik Uang atau Daftar Tunggu

kemenag, kemenag sintang, sintang, jemaah haji batal berangkat
Kepala Kementerian Agama Sintang Anwar Ahmad

Sintang, BerkatnewsTV. Sebanyak 138 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Sintang gagal berangkat setelah Menteri Agama RI Fahrul Razi mengeluarkan KMA pembatalan pemberangkatan haji 1441H/2020 masehi.

CJH yang batal berangkat haji diberikan dua pilihan. Bisa mengambil dana hajinya yang telah dilunaskan atau masuk dalam daftar tunggu (waiting list) tahun depan.

Kepala Kementerian Agama Sintang Anwar Ahmad mengatakan pihaknya akan siap melayani sesuai dengan apa yang diinginkan jamaah.

Bila memutuskan untuk mengambil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), jumlah yang diambil hanyalah sebesar biaya pelunasan.

“Semua jadi masuk waiting list tahun depan. Tapi kalau mau mengambil (dana haji), yang diambil adalah biaya pelunasan, bukan biaya setoran,” ungkapnya, Rabu (3/6).

Baca Juga:
* 2.519 CJH Kalbar Batal Berangkat Haji
* OTG di Sintang Keluhkan Hasil Swab tak Kunjung Keluar

Dia menyebutkan, pengajuan pengembalian dana tersebut sudah bisa dilakukan mulai hari ini. Jamaah yang bersangkutan dapat mendatangi kantor Kementerian Agama.

“Nanti dari sana akan ada aturan teknis persyaratannya. Dana akan ditransfer ke rekening masing-masing jamaah. BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) akan himpun jumlah dana pelunasan haji, dan manfaatnya diserahkan pada jamaah,” jelasnya.

Pengembalian dana keberangkatan haji juga berlaku untuk Pembimbing Haji Daerah (PHD). Anwar menyebutkan, dana keberangkatan para PHD akan dikembalikan ke pemerintah daerah kabupaten Sintang.

“PHD juga kan batal berangkat, otomatis (dana) dikembalikan langsung ke pemerintah kabupaten untuk tahun depannya, pemda harus mengajukan nama pembimbing lagi,” pungkasnya.(yti)