Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan sebanyak 113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Sanggau terima remisi khusus Idul Fitri 1441 H tahun 2020.
Rincian 1 bulan 15 hari 2 orang, 1 bulan 75 orang, dan 15 hari 36 orang. “Mayoritas yang mendapat remisi kasus narkotika,” ungkapnya, Selasa (26/5).
Baca Juga :
* Wanita Cantik Tertangkap Transaksi Narkoba
* 79 Napi Asimilasi di Rumah, Berulah Kembali Ini Sanksinya
Acip menerangkan, syarat-syarat untuk mendapat remisi yakni wajib berkelakuan baik minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menjalani 6 bulan masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik.
Untuk WBP yang belum mendapatkan remisi khusus tahun ini, Acip berharap dapat bersabar dan tetap semangat ikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku.
“Bagi WBP yang selama ini melakukan pelanggaran terhadap aturan kami mengharapkan agar mulai sekarang tunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku, supaya di tahun yang akan datang dapat diberikan hak-hak nya sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (pek)