Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 di rumah masing-masing.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran tentang Protokol Kesehatan dalam rangka menyambut Idul Fitri tertanggal 20 Mei 2020.
“Surat ini menindak lanjuti surat Gubernur Kalbar kepada para bupati dan wali kota tentang protokol kesehatan,” kata Muda, Kamis (21/5).
Dalam surat itu menegaskan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak merupakan satu hal yang dilarang, sesuai protokol kesehatan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga :
* ASN Kubu Raya Mudik Sanksi Menanti
* Kemenag dan Gubernur Imbau Salat Id di Rumah
Maka diharapkan kepada seluruh asisten, kepala SKPD, Camat bersama Danramil dan Kapolsek, kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan dan mengimbau dengan sangat kepada masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing guna mencegah penyebaran covid-19.
“Dikarenakan hal ini sangat sensitif dan berdampak sosial dan politik, maka seluruh kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa mengantisipasi pihak-pihak yang tetap mengharapkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan secara selektif dengan mengantisipasi kamtibmas,” Muda mengingatkan.
Muda juga menegaskan mudik tetap dilarang, maka harus dilakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, meningkatkan penjagaan terutama di malam hari karena diindikasi pemudik memanfaatkan kelengahan petugas di malam hari.
Terakhir, Muda meminta protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.(tmB)