Singkawang, BerkatnewsTV. Asimilasi merupakan program dari pemerintah untuk membebaskan narapidana (napi), sebagai bagian dari dampak covid-19.
Namun, program asimilasi ini ternyata tidak manfaatkan AC dan Ip untuk benar-benar bertobat. Keduanya justru kembali beraksi melakukan kejahatan seperti yang pernah dilakoninya sehingga masuk penjara.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengatakan Kedua tersangka merupakan residivis yang baru bebas. Dari tangan keduanya diamankan tiga unit sepeda motor.
“Tersangka ini baru bebas dari LP dengan mendapat asimilasi pada tanggal 9 April dengan modus meminta antar keliling Singkawang dan mengancam korbannya dan membawa kabur kendaraan,” katanya, Senin (13/4).
Dijelaskan Tri, pihaknya pertama mengamankan tersangka IP yang baru keluar pada bulan Maret lalu. Ia melakukan aksinya Dengan modus merusak stang sepeda motor dan merusak kunci motor dan membawa kabur dua unit motor.
Tidak hanya IP, pihaknya juga mengamankan tersangka curas berinisial AC yang baru keluar lantaran mendapat asimilasi pembebasan.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pengakuan tersangka AC, baru keluar pada Kamis 9 April atau tiga hari lalu dengan mendapat asimilasi. Hasil curiannya di habiskan untuk membeli baju.(mzr)