Sanggau, BerkatnewsTV. Bakal Calon Kepala Desa Semuntai Kecamatan Mukuk Wagimin (63) ditolak sebagai calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Semuntai.
Penolakan tersebut membuat kecurigaan yang dirasakan mantan Kepala Desa Semuntai satu periode itu.
“Saya merasa kecewa karena PPKD tidak terbuka soal proses administrasi para bakal calon,” kesal Wagimin kepada wartawan, Kamis (19/3).
Kekecewaan juga disampaikan Wagimin kepada BPD Desa Semuntai yang terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang ia hadapi.
Merasa dicurangi, Ia pun melapor ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Pontianak dengan didampingi Ketua DPC Gerakan Anak Indonesia Bersatu Sanggau, Wawan Sugianto.
“Kami melapor ke PTUN Pontianak tanggal 08 Februari 2020. Dan informasi dari pihak PTUN Pontianak sidang akan berlangsung usai Pilkades untuk menghindari terganggunya proses Pilkades. Sidang sekitar tanggal 5-6 bulan April 2020,” terangnya.
Ketua DPC Gerakan Anak Indonesia Bersatu Sanggau, Wawan Sugianto menyampaikan panitia diduga telah melakukan pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur.
“Misalnya ada beberapa kandidat yang datanya tidak lengkap tapi tidak ditekan, sementara pak Wagimin ini ditekan. Harus ada, tanggal 21 Januari berangkat, tanggal 22 dikabarkan dan tanggal 23 uji kompetensi. Bagaimana mungkin dengan kondisi tubuh yang capek, mata yang ngantuk dan pemikiran yang belum fokus dipaksa mengikuti uji kompetensi, sedangkan beliau inikan punya hitung-hitungan, kalau tanggal 26 uji kompetensi berarti tanggal 24 pak Wagimin tidak kemana-mana, dirumah jak untuk mempelajari UU nomor 06 tahun 2014 itu,” kata Wawan.
Selain itu soal ijazah yang dianggap tidak melengkapi untuk persyaratan.
“Dibilang tidak ada ijazah kompetensi berarti pak Wagimin tidak bisa ikut ujian kompetensi. Ternyata, terbukti kan. Setelah kita kroscek, salah satu balon yang diloloskan panitia paket C nya dikeluarkan tanggal 23 pas hari uji kompetensi. Bahkan paket B dengan paket C tidak sinkron. Yang bersangkutan mengikuti ujian Paket B tahun 2011, sementara paket C dikeluarkan tahun 2004,” bebernya.
Padahal Perda Nomor 04 tahun 2015 pada pasal 58 disebutkan bahwa PPKD wajib kroscek di dinas berwenang terkait persyaratan administrasi termasuk ijazah.
Dikonfirmasi, Ketua PPKD, Selamet enggan memberikan komentar. “Maaf saya tidak bisa komentar saat ini,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembagunan Desa (DPM Pemdes) Sanggau Alian saat akan dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. Nomor telepon yang bersangkutan saat dihubungi tidak aktif. (pek)