Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wilayah Perumnas IV telah ditetapkan masuk wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya oleh Kementerian Dalam Negeri setelah adanya pertemuan antara Gubernur Kalbar, Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya waktu lalu.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kubu Raya Nelly Leony menyambut baik Perumnas IV masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya tepatnya di wilayah Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang.
“Ini artinya telah ada kepastian yang selama ini kawasan itu terombang-ambing. Tinggal kedepannya harus ada pembangunan yang dilakukan,” ucapnya.
Nelly pun mendorong pihak Desa Ampera Raya untuk terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Kubu Raya agar Nomor Induk Desa (NIK) Desa Ampera Raya dapat segera keluar.
Selain itu politisi yang terpilih melalui dapil Sui Ambawang – Kuala Mandor B ini mendesak Pemkab Kubu Raya untuk memperhatikan pembangunan di kawasan Perumnas IV tersebut.
“Selama ini kan karena adanya tarik menarik sehingga pembangunan di sana belum teperhatikan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya,” bebernya.
Bahkan Nelly memastikan tidak akan tinggal diam untuk mengawal proses pembangunan di kawasan Perumnas IV tersebut. Ia berjanji akan terus mendorong agar kue pembangunan dapat dibagi juga untuk Perumnas IV.
Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak di kawasan Perumnas IV diketahui telah terjadi lebih dari dua puluh tahun, sejak Kabupaten Kubu Raya masih belum dimekarkan dari Kabupaten Mempawah.
Berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikannya namun selalu buntu. Hingga akhirnya sengketa batas wilayah pun selesai pada tanggal 16 Oktober 2019.
Kawasan Perumnas IV dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya tepatnya Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang.
Kepastian itu setelah adanya pertemuan bersama antara Gubernur Kalbar Sutarmidji, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI Eko Subowo di Kantor Kemendagri RI Jakarta.
Rapat tersebut menghasilkan sebuah Berita Acara Nomor 76/BADII/X/2019 tertanggal 16 Oktober 2019 yang menyepakati penyelesaian segmen batas daerah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya pada subsegmen wilayah Perumnas IV menggunakan kaidah normatif yang berlaku sesuai surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI tertanggal 1 Oktober tentang penetapan batas daerah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.(rob)