Pontianak, BerkatnewsTV. Sekretaris Demisioner DPD Partai Golkar Kalbar Prabasa Anantatur memastikan proses pelaksanaan Musda X Partai Golkar Kalbar waktu lalu telah sesuai mekanisme partai.
“Tidak ada kecurangan di Musda. Itu tidak betul. Semua sudah sesuai dengan aturan main dan mekanisme partai,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (17/3).
Kepastian itu disampaikan Prabasa terkait tudingan yang dilontarkan Ria Norsan adanya kecurangan sehingga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.
Prabasa pun menyebutkan landasan hukum yang digunakan untuk Musda X Partai Golkar yakni Juklak Nomor 02 tahun 2020 bukan Juklak Nomor 05 tahun 2016.
“Sesuai dengan surat edaran dari DPP bahwa dasar yang digunakan untuk musda adalah Juklak 02 tahun 2020 bukan juklak 05 tahun 2016,” terangnya.
Perbedaan kedua juklak ini pun dijelaskan dengan gamblang oleh Prabasa terutama berkaitan dengan hak suara peserta musda.
Di dalam Juklak 05 tahun 2016 misalnya, menyebutkan ormas yang didirikan mempunyai hak suara secara bersama-sama. Ormas pendiri terdiri dari unsur AMPI, HWI, MDK, Al Hidayah dan Satkar Ulama.
“Artinya, jika ada salah satu unsur di ormas yang didirikan ini tidak mendukung salah satu calon maka suara ormas didirikan ini secara keseluruhan dianggap blank atau tidak punya hak suara,” jelasnya.
Ketentuan ini juga berlaku terhadap ormas pendiri yang terdiri dari unsur Soksi, MKGR dan Kosgoro 57 maupun organisasi sayap yang terdiri AMPG dan KPPG.
Namun ketentuan ini berubah di Juklak 02 tahun 2020 yakni kata “secara bersama-sama” nya tidak ada lagi dicantumkan. Namun disebutkan masing-masing organisasi hanya memiliki satu suara.
“Maknanya apa. Salah satu unsur dalam ormas itu harus melakukan voting atau bersepakat di internalnya untuk mendukung salah satu calon,” terangnya.
Ia mencontohkan di ormas pendiri yang terdiri dari unsur Soksi, MKGR dan Kosgoro 57. Saat Musda X Golkar Kalbar telah voting. Ternyata yang mendukung Maman Abdurrahman dua unsur yakni MKGR dan Kosgoro sedangkan Soksi mendukung Ria Norsan.
“Sehingga disepakati ormas pendiri mendukung Maman Abdurrahman. Begitu pula di ormas didirikan ada empat unsur mendukung Pak Maman Abdurrahman dan satu unsur mendukung Pak Ria Norsan,” ungkapnya.
Kesepakatan ini juga dilakukan di organisasi sayap yakni AMPG dan KPPG. Keduanya juga telah voting. Bahkan telah membuat surat pernyataan diatas meterai. Namun tiba-tiba tidak diakui oleh Ketua KPPG.
“Perbedaan juklak 02 dan juklak 05 ini juga telah dijelaskan oleh pimpinan sidang kepada Pak Ria Norsan. Dan sudah dimusyawarahkan,” tuturnya.
Prabasa juga menyatakan meskipun Ria Norsan dan pendukungnya wal out atau keluar ruangan, namun peserta musda masih tetap kuorum. Dalam ruangan masih ada 13 pemegang suara.
“Artinya, jumlah peserta masih kuorum. Sehingga pelaksanaan musda tetap berjalan tidak deadlock. Jadi, tidak betul kalau ada kecurangan atau keberpihakan dari DPP,” tegasnya.
Namun Prabasa menghormati Ria Norsan yang melakukan gugatan terhadap Musda X Golkar Kalbar ke Mahkamah Partai kendati sebelumnya telah menyatakan legowo.
“Hak dari setiap kader yang ingin melakukan gugatan meskipun sebelumnya beliau sudah menyatakan menerima hasil musda untuk menyerahkan ke yang muda-muda,” pungkasnya.(rob)