loading=

Tiga Batang Pohon Ganja Warga Disita Polisi

Pemuda yang diamankan berikut tanaman ganja oleh Polsek Kapuas Polres Sanggau. Foto Ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menyita tiga batang pohon ganja hidup saat penangkapan warga di dua lokasi di Kecamatan Kapuas, Kota Sanggau.

“Satu batang pohon ganja yang ditanam pada pot plastik berwarna hitam milik DAR. Itu didapatkan saat penangkapan belum lama ini. Lokasinya di Kecamatan Kapuas,” ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi, Rabu (26/2) pagi.

Selain tanaman ganja hidup, kata Raymond, polisi juga menyita satu bungkus kertas koran yang berisi ganja bersama satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, korek api gas dan telepon seluler.

Menurutnya, pada tanggal 15 Februari 2020 ada informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas. Kemudian dilakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Swadaya.

“Dari hasil penyelidikan itu, setelah informasi akurat, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman DAR yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Swadaya Nomor 7, Rt.006 Rw.001 Kelurahan Bunut. Dari situ ditemukan pohon ganja yang dimaksud,” ujarnya.

Selanjutnya, masih dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi juga menyita satu batang pohon ganja di pot plastik warna hitam dan satu batang pohon ganja di pot plastik warna hijau dari rumah pelaku berinisial USM di Jalan Riam Rt.005 Rw.002 Kelurahan Bunut.

Saat ini, lanjut kapolres, pelaku bersama dengan barang berupa ganja dan lainnya dirumahkan di Mapolres Sanggau untuk kepentingan penyidikan.(pek)