Sanggau, BerkatnewsTV. Selain di Sintang, tiga perda Kalbar juga disosialisasikan di Sanggau, Selasa (28/1).
Ketiga perda itu yakni Perda No 7 tahun 2019 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda No 8 tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan dan Perda No 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun Wakil Ketua I DPRD Sanggau Timotius Yance mempertanyakan beberapa hal terkait raperda tersebut.
“Tadi pas sosialisasi saya tanya, apakah raperda ini ada kajian akademiknya. Apakah sebelum disahkan sudah disosialisasikan atau belum. Ternyata mereka (DPRD provinsi dan eksekutif) tidak bisa menjawab,” kata Yance.
Yance meminta agar tiga Raperda yang disosialisaaikan tersebut betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.
“Saya juga meminta agar kepentingan masyarakat dimana aktifitas tambang itu ada tolong dipayungi dengan Peraturan Gubernur. Karena kita belum dengar juga tadi Pergubnya sudah jadi atau belum karena setiap Perda itu pasti ada Pergub yang menyertainya,” pungkas Yance.
Menanggapi itu, Ketua tim dari DPRD Kalbar Musa menjelaskan dari tiga Raperda tersebut, dua diantaranya inisiatif DPRD periode sebelumnya.
“Kami hanya mensosialisasikan apa yang sudah dibahas oleh anggota DPRD terdahulu,” kilahnya.
Namun Musa yakin Perda tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan perizinan, misalnya pertambangan maupun perkebunan dan lain sebagainya.
“Karena kontrolnya langsung oleh Dinas teknis dan tentu mereka sangat berhati-hati juga mengawasi perizinan itu,” ujarnya.
Untuk izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan sejenisnya, Musa mengaku belum bisa memastikan. Hal itu dikarenakan Kalbar tidak memungkinkan untuk WPR.
“Tapi kita bersyukur juga, paling tidak mengurangi aktifitas tambang-tambang ilegal,” tuturnya.(pek)