Singkawang, BerkatnewsTV. Di era digitalisasi seperti sekarang ini, masyarakat telah disuguhkan dengan berbagai bentuk kemudahan melalui perkembangan teknologi di smartphone.
BPJS Kesehatan pun terus mengembangkan berbagai inovasi saat ini untuk mempermudah peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan terbaik bagi pesertanya, salah satunya yaitu seperti aplikasi Mobile JKN.
Pelayanan administrasi yang dapat diakses melalui fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN tanpa peserta harus datang mengantri ke Kantor Cabang terdekat.
Pendaftaran peserta, perubahan data peserta, informasi tagihan, riwayat pelayanan peserta, skrining riwayat kesehatan, pengaduan keluhan, pembayaran autodebit dan berbagai informasi lainnya merupakan fitur yang terdapat dalam aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN pertama kali diluncurkan pada November 2017 lalu. Hingga saat ini penggunanya terus bertambah seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap segala informasi dan pelayanan BPJS Kesehatan yang semakin meningkat pada saat ini.
Aswan (51) Peserta JKN KIS segmen Penerima Upah yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini berbagi cerita tentang kemudahan yang ia dapatkan melalui Mobile JKN, saat ditemui tim Jamkesnews pada Jumat (28/6).
“Awalnya anak saya yang sulung mengatakan bahwa kartunya tidak aktif, saya tanya tahu dari mana, ternyata lewat aplikasi Mobile JKN yang anak saya download, akhirnya saya pergi kekantor BPJS Kesehatan untuk mengkonfirmasi hal tersebut, ternyata karena anak saya sudah umur diatas 21 tahun jadi harus laporan dengan surat keterangan bahwa masih kuliah agar masih dapat jadi tanggungan saya, wah saya tidak menyangka ternyata aplikasi ini sangat akurat,” kata Aswan.
Aswan menambahkan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan adanya kemudahan dari aplikasi Mobile JKN ini, karena dirinya dan keluarganya jadi dapat memonitor status kepesertaan keluarganya kapan pun.
“Saya bersyukur dengan adanya aplikasi Mobile JKN ini sangat memberikan kemudahan bagi saya dan keluarga. Saya dan keluarga jadi dapat melihat status kepesertaan kami, selain itu untuk pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama pun tanpa harus datang dan melapor ke kantor BPJS Kesehatan,” katanya.
Dari pengalaman tersebut, Aswan dengan penuh semangat turut serta mengajak masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Mobile JKN.
“Bagi masyarakat yang belum mengunduh aplikasi Mobile JKN, segeralah mengunduh pada gadget atau smartphone masing-masing karena Aplikasi Mobile JKN ini merupakan salah satu solusi dari permasalahan yang sering dikeluhkan oleh peserta terkait Program JKN-KIS. Bahkan jika ada keluhan pun dapat dilaporkan langsung melalui aplikasi ini dan akan langsung terhubung kepada petugas BPJS Kesehatan untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tutupnya. (rls)