Singkawang, BerkatnewsTV. Sembilan tersangka narkoba diringkus satuan Polres Singkawang selama Operasi Antik Kapuas. Alhasil, 353,07 gram narkoba dalam bentuk sabu dan ekstasi diamankan.
“Dari tangan semua tersangka kita mengamankan total barang bukti sabu 352,8 Gram dan pil ekstasi 0,24 Gram serta uang tunai sebesar Rp2.730.000,” ungkap Wakapolres Singkawang Kompol Wahyu Jati Wibowo saat pers rilis pemusnahan barang bukti, Rabu (13/11).
Dari sembilan tersangka diantaranya sebagai bandar dan satu orang sebagai pemakai. Untuk barang bukti telah dilakukan pengujian di Balai POM. Dan terbukti merupakan metafetamin yang merupakan narkotika dalam golongan satu.
“Dari barang bukti itu sebanyak 349,26 gram dimemusnahkan. Hal ini sebagai bentuk transparansi tugas penyelidikan. Bentuk pengamanan barang bukti agar tidak lagi beredar di masyarakat,” tegasnya.
Ia sebutkan sesuai kalkulasi dan fakta penyelidikan dari total 353,07 gram dapat dikonsumsi 8.823 orang.
“Kita dapat menyelamatkan 8.823 orang dalam bahaya narkoba. Tidak hanya itu apabila dikalkulasikan total narkotika ini kurang lebih Rp441 juta,” terangnya.
Waka Polres mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.(mzr)