Tatib DPRD Kalbar Terapkan Larangan Merokok

Wakil Ketua Sementara DPRD Kalbar Edy R Yacoub

Pontianak, BerkatnewsTV. DPRD Kalbar akan menerapkan larangan merokok bagi anggotanya saat rapat-rapat atau sidang paripurna digelar.

“Aturan itu diatur dalam tata tertib DPRD. Jadi dalam paripurna ndak usah,” ungkap Wakil Ketua Sementara DPRD Kalbar Edy R Yacoub, Kamis (31/10).

Larangan merokok bakal diterapkan lantaran beberapa waktu lalu sempat ada diantara anggota dewan yang merokok pada saat rapat paripurna sedang berlangsung.

Selain larangan merokok disebutkan Yacoub, dalam tatib juga diantaranya mengatur tentang tata kerja yang berkaitan dengan kegiatan kedewanan yang melibatkan staf sekretariat DPRD.

“Misalnya menyangkut hal-hal yang bisa mendukung kegiatan kedewanan seperti saat mengikutkan staf. Kita berharap ini nantinya tidak lagi disposisi gubernur tapi cukup melalui sekwan saja,” ujarnya.

Sementara terkait absensi kehadiran, politisi Partai Golkar ini menerangkan hal itu tidak diatur dalam tata tertib namun diatur oleh Badan Kehormatan (BK) yang nantinya akan dbentuk setelah pimpinan definitif dilantik.

“Semuanya masih dalam pembahasan oleh panja yang sudah diparipurnakan. Nantinya akan dibahas lagi di tingkat pansus untuk kemudian disahkan oleh pimpinan definitif,” pungkasnya.(rob)