loading=

Ditemukan 30 Tabung Gas 3 Kg Digunakan Pelaku Usaha

Sebanyak 30 tabung gas 3 kg bersubsidi ditemukan masih digunakan pelaku usaha di Kota Pontianak yakni di Warung Bakso Pak Hendro dan Warung Lamongan Aqilla. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 30 tabung gas 3 kg bersubsidi ditemukan masih digunakan pelaku usaha di Kota Pontianak yakni di Warung Bakso Pak Hendro dan Warung Lamongan Aqilla.

Temuan itu saat tim gabungan melakukan penyisiran terhadap sejumlah tempat rumah makan pada Selasa (2/9) di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Pertamina serta Hiswana Migas.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin penertiban atau razia ini masih dalam tahap pembinaan.

“Mereka yang masih menggunakan elpiji 3 kg kita minta langsung menukarkannya dengan elpiji 5,5 kg. Di Bakso Hendro sebanyak 18 tabung gas elpiji 3kg dan Lamongan Aqila 12 tabung elpiji 3 kg. Total ada 30 gas elpiji 3 kg yang kita temukan,” ungkapnya.

Penukaran atau konversi gas elpiji tersebut yakni dua tabung gas elpiji 3 kg ditukar dengan satu tabung gas elpiji 5,5kg yang telah terisi.

Pelaku usaha hanya cukup membayar harga isi gasnya senilai Rp70 ribu per tabung.

UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan gas elpiji 3kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzetnya maksimal Rp833 ribu per hari.

Pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang sejatinya tidak layak menggunakan gas elpiji bersubsidi karena sudah masuk kategori di atas omzet rata-rata sesuai ketentuan.

Tahun depan, tindakan tegas akan dijatuhkan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi.

“Perdanya sudah disetujui, tindakannya bisa berupa tipiring, kemudian didenda,” tukas Nazaruddin.

Kabid Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani menuturkan, tim gabungan ini secara intens terus memberikan pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji bersubsidi.

Diakuinya, sudah beberapa kali ditemukan pelaku usaha yang sejatinya mereka bukan lagi termasuk kategori usaha mikro tetapi sudah masuk dalam usaha kecil menengah ke atas.

“Jadi sudah tidak selayaknya menggunakan gas elpiji 3 kg. Tetapi mereka ini kita bina untuk beralih ke gas elpiji ke 5,5 kg atau 12 kg,” tuturnya.

Kendati demikian, ada pula beberapa usaha yang sudah menggunakan gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg. Hal itu bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

“Kami saat ini belum menjatuhkan sanksi tetapi masih dalam tahap pembinaan dulu,” pungkasnya.(jim)