Kasus Audrey, Hakim Vonis Pelaku Tiga Bulan

Para pelaku penganiayaan terhadap AU saat konfrensi pers di Mapolresta Pontianak mengaku melakukan perbuatannya. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan, Polresta menetapkan tiga orang tersangka. Hasil kasus ini telah diputuskan melalui majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memvonis tiga bulan berupa pidana dengan syarat pelayanan kemsyarakatan di Panti Asuhan Aisiyah BLKI. Foto: dok

Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus penganiayaan terhadap Au siswi SMP yang dilakukan oleh siswi SMA di Pontianak telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, pada Selasa (3/9).

Majelis Hakim yang diketuai Udjianti memvonis tiga pelaku selama tiga bulan pidana dengan syarat pelayanan masyarakat di Panti Asuhan Aisyah Jalan Sultan Sy Abdurachman (BLKI).

Tampak di ruangan persidangan dihadiri pihak keluarga korban AU dan pelaku, pengacara dan jaksa penuntut umum serta teman-teman kedua belah pihak.

Putusan hakim seperti yang tertuang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012 bertujuan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.

Namun jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya.

Atas putusan itu baik jaksa penuntut umum maupun pengacara pelaku menyatakan pikir-pikir.

“Kami penuntut umum pikir-pikir. Waktu yang diberikan selama tujuh hari. Jika diterima atau tidak. Kalau tidak kami banding. Jika tidak diterima kami akan eksekusi,” kata Jaksa Penuntut Umum Dian Novita.

Ia sebutkan tuntutan yang diajukan adalah pelayanan masyarakat di Bapas selama tiga bulan. Namun yang diputuskan yaitu pelayanan masyarakat di Panti Asuhan.

Sementara itu Pengacara Pelaku Deni Amirudin juga menyatakan sikap yang sama.

“Kami pikir-pikir dulu karena yang kami minta dikembalikan ke orang tuanya. Kami akan koordinasikan juga dengan Bapas atas putusan itu melakukan pelayanan masyarakat selama dua jam setiap hari sepulang sekolah kecuali sabtu dan minggu,” ujarnya.

Ia katakan dalam persidangan bahwa apa yang diviralkan di media sosial tidak terbukti. Hasil visum negatif, organ tubuh dalam, luar dan benjol tidak ada.

Apalagi, dikatakan Deni, para pelaku mendapat sanksi sosial dari masyarakat dan netizen. Perlakuan ini yang sangat berat. Ditambah lagi adanya putusan dari hakim.

“Namun kita tidak memandang remeh permasalahan ini. Harus menjadi perhatian kita semua, orang tua sekolah dan pemerintah daerah tidak terburut-buru membuat statemen. Ini jadi pembelajaran kita semua,” ucapnya.(rob)